GELORA.CO - Reka adegan atau rekonstruksi penikaman Syekh Ali Jaber, dengan pelaku Alfin Andrian (24), yang semula dijadwalkan pukul 08.00, berlangsung sekitar pukul 10.30. Sebelumnya, aparat telah mensterilkan lokasi dan melaksanakan apel, Kamis, 17 September 2020.
Rekonstruksi perkara berlangsung di dua lokasi yakni di rumah pelaku, yang terletak di gang Kemiri, Jalan Tamin, Sukajawa, dan di Masjid Falahudin, tempat Syekh Ali Jaber bertausiah dan menghadiri wisuda hafiz quran.
Pemantauan Lampost.co, dari kedatangan pertama, pelaku dikawal personel Satbrimobda Polda Lampung dengan menaiki mobil baracuda. Saat tiba di lokasi, awalnya sempat diperankan beberapa adegan, namun sempat diulang atas arahan Kapolresta Bandar Lampung, karena akan berkoordinasi dengan tim Pencari Fakta Penusukan Syekh Ali Jaber, yang diinisiasi oleh Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Lampung.
Tak lama, akhirnya reka adegan pun berlangsung, ada sekitar 17 adegan yang diperagakan. Berikut rinciannya :
1. Pelaku baru bangun tidur di Lantai II rumahnya, sekitar pukul 11.00 pada 13 September 2020.
2. Pelaku sedang berada di teras dan ngobrol dengan neneknya pada pukul 14.00
3. Pelaku masih berada di teras rumah, ketika sedang duduk, selang beberapa waktu mendengar suara pengunguman dari masjid Falahudin dengan kata "sebentar lagi datang ulama Syekh Ali Jaber".
4. Ketika pelaku berada di dapur, sekitar pukul 15.30 WIB tersangka membuat teh sendiri, lalu dibawa ke teras.
5. Kemudian saksi bernama Winsu melihat Alfin (pelaku) sedang duduk di teras, ketika Saksi hendak menuju Masjid falahudin.
6. Kemudian Saksi Riyan yakni paman korban, bertemu pelaku di teras rumah sekitar pukul 16.00
7. Pada lain tempat, Syekh Ali Jaber beserta rombongan tiba di Masjid Falahudin, kemudian naik ke atas panggung dan duduk di kursi. Korban memanggil salah satu saksi naik ke panggung. Di atas panggung korban duduk di atas kursi
8. Kemudian, pelaku masuk ke dalam dapur dan ke rak cabe menggambil pisau dan diselipkan ke pinggang
9. Terasangka berjalan dari rumah, melewati gang kemiri, menuju Masjid Falahudin, dengan jalan kaki cepat, lalu menuju Indomaret, dan berjalan mendekati halaman masjid. (kejadian 9 bersamaan dengan kejadian nomor 7).
10. Tiba di masjid Falahudin. 17.00, tiba di pintu gerbang, dan langsung bergerak ke atas melalui sisi kanan.
11. Pelaku naik ke atas panggung, mencabut pisau yang diselipkan di sebelah kiri.
12. Kemudian pelaku menujamkan pisau saat syekh Ali Jaber sedang berdialog dengan seorang anak yang didampingi ibunya di atas panggung. Pada saat kejadian Saksi Dedi Juni live streaming facebook di depan panggung.
13. Saksi Hari Muhammad Nasir, Adit berada di belakang korban, di atas panggung. Saat penusukan, pelaku diamankan saksi Hari dan Adit, yang dibantu jemaah.
14. Korban Syekh Ali Jaber, mencabut pisau yang tertancap di bahu kanannya.
15. Saksi Adit dan Hari menolong korban, dan dibawa ke Puskesmas Gedong Air.
16. Tersangka dan barang bukti diamankan kantor masjid, disaksikan oleh Marbot.
17. Tersangka dan barang bukti dibawa oleh kepolisian ke Mapolsek Tanjungkarang Barat.
Usai rekonstruksi, kuasa hukum pelaku Indra Sukma dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) memaparkan kalau kronologi saat rekonstruksi perkara, dengan keterangan pelaku pada proses pemeriksaan dan ke kuasa hukum sesuai.
"Rekonstrusksi dari polisi ini guna memperjelas semua perkara ini, dari bagaimana cara dia, sampai penusukan Syekh Ali Jaber," kata dia.
Ditanya ancaman pidana berlapis yang dijerat pelaku, Indra menyebutkan kewenangan aparat. Pasal berlapis tersebut bersifat subsidaritas.
"Pada saat pembuktian di persidangan nanti kan hanya salah satu dari pasal, tergantung dari fakta persidangan yang akan menjerat dengan pelaku," paparnya.
source: lampost.co