GELORA.CO - SW, gadis berusia 15 tahun korban pencabulan oknum polisi di Pontianak, Kalimantan Barat menceritakan kejadian memilukan yang dialaminya. Dia mengaku diberikan segelas air putih oleh pelaku yang membuat dirinya tak sadarkan diri.
Korban menceritakan itu saat ditemui iNews.id di Pontianak, Sabtu (19/2/2020).
Korban yang masih duduk di bangku SMP itu menuturkan, awalnya dia dan temannya dicegat oleh pelaku karena tak memakai helm saat berkendara. Pelaku kemudian mengatakan akan menilang korban dan temannya.
"Mau ditilang, nggak?," ujar korban menirukan pelaku.
Korban menjawab tidak mau. Karena tidak membawa uang, korban meminta diizinkan pulang untuk mengambil uang sebesar Rp250.000 yang diminta sebagai denda.
Namun pelaku menolak. Pelaku lalu menyuruh teman korban pergi. Korban lalu diajak pelaku ke suatu tempat yang menurutnya sebagai ganti sanksi tilang.
Korban kaget ketika mengetahui pelaku membawanya ke sebuah hotel di Pontianak Selatan. Tiba di dalam kamar hotel, pelaku langsung mematikan lampu dan mengeluarkan air putih dari tasnya dan meminta korban meminumnya.
"Dia beri minuman dari tas dia. Abis minum itu terus nggak sadar," ujarnya
Setelah itu korban tak tahu apa yang terjadi. Namun dia melihat pelaku melepas baju dan celananya. Setelah tersadar dari tidurnya, dia melihat pelaku hendak pergi dari kamar.
"Habis itu sudah selesai dia bilang mau pergi sebentar," ujarnya.
Korban mengaku menunggu pelaku kembali ke hotel. Namun ditunggu hingga sore hari, pelaku tak kunjung kembali. Korban kemudian menghubungi kakaknya untuk minta dijemput.
"Sampai jam 4 nggak datang, kakak langsung jemput ke hotel," katanya.
Kasus pencabulan ini sudah ditangani oleh Polresta Pontianak. Pelaku pun sudah diamankan usai dilaporkan oleh orang tua korban. Sedangkan korban telah diambil visum.
"Kepada korban juga sudah kita mintakan visum, dan sekarang menunggu hasilnya," kata Kapolresta Pontianak, Kombes Komaruddin ketika dikonfirmasi.
Dia menjamin kasus ini akan ditangani serius oleh kepolisian. Pelaku telah diamankan Propam karena melanggar aturan disiplin. Pelaku bukan anggota Polantas yang bertugas di lapangan dan berhak menilang pengendara motor.
"Pelaku bukan petugas lapangan dan hanya staf. Kita serius tangani ini, karena kalau benar, ini mencoreng Polri," katanya. []