GELORA.CO - Banyak pihak menganggap bahwa Pemerintah melarang penayangan film G30S PKI atau nonton bareng film garapan sutradara Arifin C Noer itu.
Anggapan itu bantah keras Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Sebaliknya, ia menegaskan bahwa Pemerintah sama sekali tidak pernah melarang pemutaran film dimaksud.
Demikian disampaikan Mahfud dalam rekaman video, seperti dikutip dari Antara, Rabu (30/9/2020).
“Banyak yang bertanya apakah pemutaran film, pengkhianatan G30S/PKI itu dibolehkan atau tidak. Saya sudah mengatakan, pemutaran film itu boleh,” ungkapnya.
“Tidak ada yang melarang, tetapi juga tidak mewajibkan,” tegasnya.
Hanya saja, Mahfud juga menegaskan bahwa Pemerintah melarang jika penayangan itu melanggar protokol kesehatan dan pencegahaan penularan Covid-19.
“Dan itu berlaku bukan hanya untuk penonton film G30S/PKI, tetapi untuk kegiatan apa pun yang melanggar protokol kesehatan. Itu dilarang,” jelasnya.
Ia lantas mengungkap pernyataan yang pernah disampaikan Menteri Penerangan Muhammad Yunus Yosfiah di era pemerintahan Presiden BJ Habibie.
Saat itu, ujarnya, Yunus Yosfiah pernah menyebut penghentian penayangan film tersebut menjadi sebuah keharusan.
Namun, saat ini, masyarakat tetap saja bisa menonton film tersebut atas kehendak dirinya sendiri.
“Kalau itu sebagai pilihan sukarela memang mau ditayangkan atas kesadaran dan kehendak sendiri, maka itu dibolehkan,” tandasnya.
Untuk diketahui, beberapa waktu terakhir, jelas 30 September, polemik penayangan film G30S PKI kembali mencuat.
Banyak pihak menganggap bahwa Pemerintah Jokowi terkesan melarang penayanan film G30S PKI.
Namun, berkali pula Mahfud MD menegaskan bahwa Pemerintah sama sekali tak melarang penayangan film tersebut.
Mahfud bahkan pernah mengutarakan kebingungannya dengan berbagai anggapan itu.
“Mengapa soal pemutaran film Pengkhianatan G 30 S/PKI diributkan? Tidak ada yang melarang nonton atau menayangkan di TV,” tegasnya dalam akun Twitter pribadinya, Minggu (27/9).
Tidak hanya itu, Mahfud MD juga menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah melarang publik menonton film itu di YouTube.
Artinya, publik bisa menonton film itu kapan saja.
“Mau nonton di YouTube juga bisa kapan saja, tak usah nunggu bulan September. Semalam saya nonton lagi di YouTube,” tekannya.[psid]