GELORA.CO - Pelaku penipuan online yang menelan banyak korban di mana salah satunya anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep ternyata anak dibawah umur.
Keempatnya ialah AF, GR, MR dan DFY yang merupakan pelajar sekolah menengah pertama (SMP).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Polri prihatin atas fenomena tersebut dan mengingatkan agar para orang tua mengawasi kegiatan anak ketika berselancar di dunia maya.
Terutama di masa pandemi Covid-19 di mana kegiatan belajar mengajar dilakukan secara virtual alias daring.
“Yang menjadi fenomenal para pelakunya adalah anak-anak di bawah umur. Tentunya ini yang menjadi catatan bahwasanya orang tua di rumah diharapkan dapat betul-betul untuk menjaga putra-putrinya dalam bermain medsos atau internet untuk selalu diawasi agar jangan terjadi kembali kejadian seperti ini,” kata Awi saat merilis kasus penipuan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (18/9).
Sebelumnya, Sub Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap pelaku penipuan online dengan modus jual beli barang
edisi terbatas melalui Instagram, di mana salah satu korbanya adalah anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.
Awi menyampaikan, kasus penipuan tersebut terungkap dari laporan salah satu korban pada 8 September 2020 bernama Nur Hermansyah.
Dari laporan tersebut, sambung Awi, penyidik menelusuri akun Instagram Lucky Cat Auction yang digunakan para pelaku untuk menawarkan barang edisi terbatas, di antaranya sandal dan sepatu.
Adapun pelaku yaitu empat anak dibawah umur yang masih bestatus pelajar SMP yang berhasil ditangkap di kawasan Medan, Sumatera Utara dan Aceh.
Awi mengatakan, para pelaku telah meraup keuntungan hasil penipuan lebih dari Rp 100 juta. Hasil kejahatan itu digunakan untuk membeli barang kebutuhan pribadi dan foya-foya.
Atas kejadian tersebut, para tersangka dijerat Pasal 45 a ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 dan atau Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE dan Pasal 379 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar rupiah.
"Penanganan kasus anak-anak yang ditangani Direkorat Siber Bareskrim Polri ada dua kemungkinan. Pertama sesuai UU Perlindungan Anak dilakukan pembinaan kembali dan dikembalikan kepada orang tua, tentu dalam pengawasan Polri, dan kedua restorasi justice," pungkas Awi. (Rmol)