Pakai Seragam Panglima Eks Trimatra, Ruslan Buton Kembali ke Rutan

Pakai Seragam Panglima Eks Trimatra, Ruslan Buton Kembali ke Rutan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Jokowi, Ruslan Buton telah kembali ke Rutan Bareskrim Polri. Hal ini setelah Ruslan Buton diberikan cuti selama 4 hari dari Jumat sampai Senin oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan guna menghadiri pemakaman istrinya Almarhum Erna Yudhiana.

Ruslan Buton berangkat dari kediamannya di Pasar Kulon Pandegelang menuju Rutan Bareskrim dengan pengawalan super ketat pada Senin (29/9) sekira jam 17.30 WIB. “Bersama dengan JPU Rauf SH, Sigit SH dan TIM PH yang terdiri dari Advokat Ananta Rangkugo SH, Julianta Sembiribg SH dan Nikson siahaan SH yang dikawal oleh 3 anggota kepolisian,” kata pengacara Buton, Tonin Tachta Singarimbun dalam keterangannya kepada Pojoksatu.id (Jawa Pos Group), Selasa (29/9).

Menurut Tonin, dalam suasana duka cita, Ruslan tetap tegar meninggalkan kedua anaknya yang kini sebatang kara itu. Dalam kepergiannya, tampak puluhan anggota RKS Trimatra, dan masyarakat melepas dengan penuh haru. “Ruslan masuk ke Rutan dengan menggunakan seragam Panglima Eks Trimatra yang masih dalam keadaan berduka cita,” ungkapnya.

Pada 1 Oktober nantinya Ruslan akan melanjutkan persidangan pemeriksaan dua saksi. “Ruslan Buton akan melanjutkan persidangan hari Kamis tanggal 1 Oktober 2020 guna pemeriksaan Saksi Husin Sihab dan Muanas Alaidid serta 1 saksi 1 anggota WAGroup APIB Riyanto Umar,” ungkapnya.

Diketahui, Ruslan Buton dilaporkan oleh Cyber Indonesia ke Bareskrim Polri karena membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekaman suara. Dalam pernyataannya itu dia meminta Jokowi mundur dari jabatannya sebagai presiden demi menyelamatkan bangsa. Jokowi dianggap gagal memimpin Indonesia.

Bareskrim Polri kemudian menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian. Ruslan ditahan di Rutan Bareskrim per Jumat (29/5).

Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun. Dalam persidangan jaksa penuntut umum lantas mendakwa Ruslan Buton dengan empat pasal alternatif. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita