Pada 1998, Pam Swakarsa adalah Kelompok Pro-pemerintah Penghalau Demonstran

Pada 1998, Pam Swakarsa adalah Kelompok Pro-pemerintah Penghalau Demonstran

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengatakan Peraturan Kapolri soal Pengamanan (Pam) Swakarsa bisa membangkitkan ketakutan masa lalu era 1998. Polri menyatakan Pam Swakarsa kini berbeda dengan yang dahulu. Di era 1998, Pam Swakarsa disebut-sebut sebagai organ penguasa menekan demonstran. Begini cerita lengkapnya.

Kini Pam Swakarsa punya dasar aturan khusus, yakni Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020. Bila dirunut asal-usulnya, Pam Swakarsa adalah kelompok yang bertentangan dengan demonstran era 1998.

Berdasarkan catatan yang dikumpulkan detikcom hingga Kamis (17/9/2020), cerita asal-usul Pam Swakarsa cukup beragam, tergantung siapa yang berbicara. Namun setidaknya ada benang merah dari banyak cerita itu, yakni Pam Swakarsa adalah pro-Presiden ke-3 Republik Indonesia Bacharuddin Jusuf (BJ) Habibe.

Latar belakang sejarah ini adalah gelaran Sidang Istimewa MPR pada 10-13 November 1998. Agenda sidangnya adalah menentukan pemilu berikutnya dan membahas pemerintahan.

Saat itu, mahasiswa dan kelompok pro-demokrasi menolak pihak pemerintah dan parlemen yang masih sarat dengan politikus Orde Baru. Para demonstran mahasiswa dan kelompok pro-demokrasi menolak Sidang Istimewa MPR. Para demonstran juga menolak dwifungsi ABRI.

Muncullah kelompok yang sama sekali bertolak belakang dengan sikap para demonstran. Kelompok itu adalah Pam Swakarsa yang pro-Habibie dan ingin mengamankan Sidang Istimewa (SI) MPR.

"Para pendukung terselenggaranya SI MPR dan para pendukung Presiden Habibie mulai melakukan kegiatan mereka berupa pawai maupun apel di lapangan. Berikutnya, entah dari mana asalnya mereka ini kemudian dinamai Pam Swakarsa. Padahal pengertian Pam Swakarsa tidaklah demikian," kata Wiranto dalam buku 'Bersaksi di Tengah Badai'.

Wiranto sendiri saat itu adalah Menteri Pertahanan dan Keamanan (Menhankam)-Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pangab). Pada akhirnya, terjadi bentrokan antara kelompok Pam Swakarsa yang pro-Sidang Istimewa dan para demonstran.

"Pada kenyataannya, betapa pun kegigihan aparat untuk mencegahnya, bentrokan tetap saja tak terelakkan sehingga menimbulkan korban," kata Wiranto.

Pam Swakarsa akhirnya ditarik dari kerusuhan saat itu, sedangkan demonstran tetap bertahan. Sebagaimana diketahui, pada pertengahan November itulah terjadi Tragedi Semanggi I yang menewaskan belasan orang.

Ada pula kesaksian dari Kivlan Zen (yang belakangan berseteru dengan Wiranto soal Pam Swakarsa) bahwa Pam Swakarsa adalah kelompok yang dibentuk oleh Wiranto.

"Kehadiran Pam Swakarsa yang awalnya disebut kelompok pendukung Sidang Istimewa adalah atas perintah Wiranto sebagai Pangab saat itu," kata Kivlan, diberitakan detikcom pada 9 Juni 2004.

Kivlan menyebut Pam Swakarsa beranggotakan 30 ribu orang untuk dikerahkan selama 8 hari, yakni dari 6 sampai 13 November 1998.

Selain kesaksian Wiranto dan Kivlan, ada pula kesaksian dari pimpinan Forum Umat Islam Penegak Keadilan dan Konstitusi (Furkon), Faisal Harun Alrasyid Biki (Faisal Biki). Faisal Biki cenderung berada di kubu Wiranto, dalam artian menyangkal bahwa Pam Swakarsa dibentuk oleh pemerintah.

"Furkon yang bertanggung jawab mengenai segala hal tentang Pam Swakarsa, bukan TNI atau pemerintah," kata Faisal Biki, 26 Juni 2004 silam.

Terlepas dari beda-beda pendapat itu, ada kesamaan arti bahwa Pam Swakarsa memang pro-pemerintahan BJ Habibie dan tidak sepaham dengan demonstran. Kevin O'Rourke dalam bukunya, 'Reformasi: The Struggle for Power in Post-Soeharto Indonesia', menjelaskan bahwa Pam Swakarsa digunakan untuk menghalau mahasiswa demonstran supaya tentara tidak melakukan konfrontasi langsung dengan mahasiswa.

"Ketimbang menggunakan tentara untuk melawan mahasiswa yang ribut, Wiranto ingin menggunakan para militer yang dibentuk secara tergesa-gesa," tulis O'Rourke.

Ian Douglas Wilson dalam bukunya, 'Politik Jatah Preman', juga mengemukakan bahwa Pam Swakarsa terdiri dari banyak ormas, termasuk kelompok islamis, kelompok beladiri, kelompok semi-kriminal, kelompok nasionalis, dan pengangguran. Tujuannya adalah menghalau mahasiswa demonstran.

"Dibentuk untuk menghadapi Sidang Istimewa MPR pada November 1998, pasca-pengunduran diri Suharto, Pam Swakarsa dimaksudkan sebagai tandingan kubu oposisi terhadap Habibi yang dipimpin mahasiswa," tulis Wilson.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, menjelaskan soal Pam Swakarsa yang kini diatur dalam Perkap Nomor 4 Tahun 2020. Kata Awi, Pam Swakarsa saat ini berbeda dengan Pam Swakarsa dulu. Pam Swakarsa yang dulu disebutnya sebagai organisasi kemasyarakatan alias ormas.

"Ingat, itu kasus (1998) ormas (organisasi masyarakat), bukan Pam Swakarsa. Pam Swakarsa beda, bukan ormas. PAM Swakarsa itu satpam-satpam yang melakukan pengamanan-pengamanan di kantor-kantor dan pengamanan di rumah, termasuk tadi, kearifan lokal," kata Awi, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (16/9).

Pam Swakarsa yang dimaksud alam Perkap Nomor 4 Tahun 2020 adalah satpam dan satuan pengamanan lingkungan (satkamling). Pam Swakarsa diperlukan polisi karena personel polisi tidak cukup untuk menjaga keamanan masyarakat Indonesia.

Berikut adalah pihak yang termasuk dalam Pam Swakarsa era kini, sebegaimana diatur dalam Perkap Nomor 4 Tahun 2020:

Pasal 3
(2) Pam Swakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Satpam; dan
b. Satkamling.
(3) Selain Pam Swakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial kearifan lokal.
(4) Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/ kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berupa:
a. Pecalang di Bali;
b. Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat;
c. Siswa Bhayangkara; dan
d. Mahasiswa Bhayangkara.
(5) Pam Swakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), memperoleh pengukuhan dari Kakorbinmas Baharkam Polri atas rekomendasi Dirbinmas Polda.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita