GELORA.CO - Tak ada yang salah dalam keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang akan memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 20 trilun di tahun 2021 kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia untuk menyemalatkan Jiwasraya.
Menurut anggota Komisi VI DPR RI, Achmad Baidowi, Jiwasraya merupakan perusahaan negara. Sehingga sah-sah saja menyuntikkan anggaran ke perusahaan penyangga tersebut untuk dapat mengembalikan uang rakyat.
“Kan UU-nya menyebutkan bahwa pemilik saham harus bertanggung jawab. Nah Jiwasraya ini pemilik sahamnya kan negara. Kalau negara tidak turun tangan, siapa yang mau ganti uang nasabah?” ucap Awiek kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (16/9).
Namun demikian, politisi PPP ini memberikan catatan kepada pemerintah agar dalam melakukan prosesnya sesuai dengan UU yang berlaku dan jangan sampai ada penyimpangan.
“Yang penting dilakukan sesuai ketentuan UU bukan bim salabim. Nah penggunaan dana tersebut yang harus dicermati jangan ada penyimpangan,” tutup sosok yang kerap disapa Awiek ini.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberikan PMN kepada BPUI pada 2021 mendatang dengan jumlah mencapai Rp 20 triliun. Jumlah ini lebih tinggi dibanding alokasi PNM tahun ini yang hanya sebesar Rp 6,26 triliun.
BPUI sendiri telah ditunjuk Kementerian BUMN mengambil alih portofolio PT Asuransi Jiwasraya (Persero) demi memenuhi kewajiban kepada 4 juta pemegang polis yang terseret kasus Jiwasraya. (Rmol)