GELORA.CO - Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah, Kamis (24/9/2020), menyatakan mundur dari pegawai lembaga antirasuah.
Keputusan Febri Diansyah undur diri dari lembaga yang kini dipimpin Firli Bahuri menyentak banyak kalangan, tetapi tidak bagi Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya -- kawan Febri Diansyah.
Ketika banyak kalangan bertanya-tanya mengenai kenapa Febri Diansyah mundur, Yunarto Wijaya melontarkan pertanyaan yang kemudian makin memantik rasa penasaran netizen.
"Nyagub Uda Febri Diansyah?" kata Yunarto Wijaya melalui akun media sosial.
Beberapa di antara netizen menghubung-hubungkan dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat yang rencananya akan diselenggarakan 9 Desember 2020 -- kalau tak ditunda pemerintah seiring dengan menguatnya desakan penundaan karena masih pandemi Covid-19.
Netizen yang lainnya menduga-duga Febri Diansyah akan mengikuti jejak juru bicara KPK sebelumnya yang menjadi juru bicara Presiden Joko Widodo.
Beberapa netizen lagi hanya menjadikan candaan, seperti halnya maksud Yunarto Wijaya membuat pertanyaan tersebut.
"Pada serius-serius sih fansnya Uda Febri Diansyah komentarin twit becandaan kayak gini," kata Yunarto Wijaya.
Beberapa waktu yang lalu, Febri Diansyah mengatakan kepada wartawan, "ya, dengan segala kecintaaan saya pada KPK, saya pamit."
Ternyata Febri Diansyah sudah menyerahkan surat resign pada 18 September 2020 kepada pimpinan, sekretaris jenderal, dan kepala siro SDM KPK.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri belum tahu kenapa Febri Diansyah mundur. "Sejauh ini kami belum tahu yang menjadi alasannya," kata dia.
Dia mengatakan sesuai mekanisme internal KPK, pegawai yang mengundurkan diri harus menyampaikan secara tertulis satu bulan sebelumnya.
Sebelum masuk KPK, Febri Diansyah adalah aktivis Indonesia Corruption Watch. Dia resmi menjadi juru bicara KPK sejak 6 Desember 2016.
Pada 26 Desember 2019, tidak lama setelah Firli Bahuri dilantik sebagai ketua KPK, Diansyah Febri menyatakan tugasnya sebagai juru bicara KPK telah selesai dan memilih untuk fokus menjadi kepala biro humas KPK.
Febri Diansyah dalam laporan Antara, saat itu menjelaskan saat dilantik sebagai kabiro humas dan jubir KPK, aturan yang berlaku adalah Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur Kepala Biro Humas adalah sekaligus juga juru bicara KPK.
"Dalam konteks itulah saya melaksanakan tugas sebagai kepala biro humas dan juru bicara KPK, sampai akhirnya ada perubahan aturan pada tahun 2018 yang kemarin disebutkan oleh pimpinan, salah satunya juga dari usulan kami di biro humas agar ada pemisahan antara Juru Bicara dan Kepala Biro Humas, namun Pak Agus (Rahardjo) dan pimpinan lain masih menugaskan saya sebagai Juru Bicara KPK sekaligus sebagai Kepala Biro Humas," kata Febri Fiansyah ketika itu.[]