GELORA.CO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau pemerintah untuk menggratiskan tagihan air dan listrik masyarakat selama beberapa bulan ke depan. Hal itu menyusul peningkatan angka kasus Covid-19 secara nasional.
"Membebaskan masyarakat lapis bawah dari penagihan tarif listrik dan air untuk beberapa bulan ke depan agar kita dapat meningkatkan dan atau mempertahankan daya belinya," kata Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas dalam Surat Imbauan MUI Nomor: Kep-1639/DP MUI/IX/2020, Kamis (10/9/2020).
Di samping itu, Anwar Abbas juga meminta lima imbauan lagi kepada pemerintah. Adapun kelima imbauan tersebut sebagai berikut:
1. Untuk benar- benar fokus dalam menangani masalah covid-19 ini, agar tidak terjadi jatuhnya korban sakit dan atau wafat yang lebih banyak lagi;
2. Untuk meminta media TV baik nasional maupun lokal supaya melakukan sosialisasi dan edukasi tentang masalah covid-19, dalam waktu prime time secara serentak agar kesadaran masyarakat untuk memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan yang ada meningkat dengan tajam sesuai dengan yang diharapkan;
3. Untuk membuat peraturan yang mengatur tentang masalah seputar covid-19 berikut dengan sanksi-sanksinya;
4. Untuk membantu anggota masyarakat yang ekonominya terpukul oleh covid-19 terutama untuk anggota masyarakat yang tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan pokoknya; dan
5. Untuk menyediakan masker dan pelindung wajah bagi anggota masyarakat luas secara gratis.
Sebagai informasi, per Rabu, 9 September 2020 jumlah warga yang sudah terkonfirmasi positif terkena Covid-19 mencapai angka 203.342 kasus dengan penambahan 3.307 kasus baru.
"Bahkan di daerah tertentu pemerintah daerahnya sudah menyatakan bahwa daerahnya sudah berada dalam kondisi darurat dan atau mendekatinya," tutur Anwar Abbas.[]