GELORA.CO - Sidang lanjutan gugatan perdata 1,136 ton emas oleh pengusaha Surabaya, Budi Said kepada PT Antam Tbk pada Selasa (29/9) menghadirkan Angga, pengelola gedung yang disewa untuk Butik Emas PT Antam di Surabaya.
Angga dihadirkan tim kuasa hukum Antam untuk menjelaskan hal-hal terkait perjanjian sewa-menyewa dengan pihak Antam sebagai tenant yang digunakan Butik Emas PT Antam sejak tahun 2017.
Saksi Angga juga dihadirkan untuk menjelaskan denah ruang dan lain-lain di gedung miliknya, agar dapat memberi pemahaman tentang suasana ruang yang disewa Antam serta profil penyewa di sebelah Butik Emas PT Antam.
Kepada Majelis Hakim yang dipimpin Martin Ginting, saksi Angga menjelaskan Butik Antam menyewa gedungnya sejak tanggal 13 Juni 2018 sampai dengan 6 Desember 2020.
Kemudian, pada tanggal 3 Agustus 2018, seorang bernama Tjio Sien Jap menyewa di dekat Butik Antam pada tanggal 3 Agustus 2018 sampai 2 Agustus 2019. "Namun di pertengahan mengakhiri sewa-menyewa dengan alasan usaha tidak berjalan lancar," ujar saksi Angga.
Dijelaskan, Tjio Sien Jap menyewa atas nama pribadi. Ia pun tak mengetahui hubungan antara Tjio Sien Jap dengan pengusaha Budi Said. Kemudian saat disinggung mengenai adanya lubang yang menghubungkan gedung Antam dan ruangan yang disewa Tjio Sien Jap, ia baru mengetahui pada 6 Februari 2019. Padahal, jika ada tenant yang ingin melakukan perubahan struktur bangunan di gedung miliknya itu, harus meminta izin dari manajemen gedung.
"Apa Pak Tjio Sien Jap meminta izin membuat lubang tersebut?" tanya Hakim.
"Tidak. Bapak Tjio Sien Jap berhenti atau menghentikan kontrak menyewa bulan Desember 2018 akan tetapi masih membayar sampai bulan Juni 2019," jelasnya.
Ia mengaku baru mengetahui adanya lubang tersebut setelah serah terima kunci. Padahal sebelum disewa Tjio Sien Jap, lubang tersebut belum ada.
"Mengetahui soal lubang saat melakukan pemeriksaan gedung bersama teknisi, sedang mengecek ruangan untuk melihat kondisi. Di dalam konstruksi awalnya tidak ada lubang seperti itu," lanjut saksi.
Hal serupa juga sempat ditanya Majelis Hakim kepada saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum Antam di persidangan sebelumnya, yakni Customer Service Butik Emas PT Antam, Belladona.
Namun saksi Belladona tidak mengetahui soal lubang tersebut. Hakim kemudian meminta agar saksi tidak ditanyai lagi mengenai lubang di gedung yang disewa PT Antam Tbk untuk Butik Emas PT Antam, Tbk di Surabaya itu.
"Saya kurang tahu Pak lubang di sana karena kalau saya ke belakang cuma makan terus saya balik lagi," ujar Belladona dalam sidang sebelumnya.
Kisruh emas Antam ini bermula dari tidak balancenya catatan stok dan dana masuk ke Antam sekitar akhir tahun 2018. Antam pusat kemudian menghentikan transaksi di butik Surabaya 01 dan melakukan audit, dan menemukan bahwa terjadi kehilangan emas sebanyak 152,800 kg.
Pada 14 Desember 2018, Antam membuat laporan polisi di Bareskrim Jakarta. Sebagai terlapor, selain Kepala Butik, Staf dan pegawai outsourcing, juga muncul nama Eksi Anggraeni. Kemudian di Polda Jatim, Budi Said juga membuat laporan polisi karena merasa tertipu oleh 4 orang tersebut.
Hal itu berkenaan dengan pembelian emas Rp 3,5 triliun dan menerima emas sesuai dengan harga resmi 5,935 ton, serta menggugat Antam sebanyak 1,136 Ton emas berdasarkan harga yang dijanjikan Eksi. (Rmol)