GELORA.CO - Ada kesan berlebihan yang ditunjukkan Kementerian Agama dengan menggandeng Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) serta sejumlah lembaga lain dalam program penceramah bersertifikat.
Bahkan menurut anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf, langkah Menteri Agama Fachrul Razi tersebut mengesankan ada bibit radikalisme dalam diri penceramah.
“Ini menimbulkan kesan seolah para penceramah ini membawa bibit radikalisme dan berpotensi menimbulkan stigma negatif kepada para dai atau penceramah,” ujar Bukhori di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9).
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun meminta Menag Fachrul Razi menjelaskan secara rinci apa terminologi dan definisi radikalisme itu sendiri. Sehingga, tidak seakan-akan menyudutkan penceramah yang ingin berdakwah di tempat-tempat ibadah.
“Soal radikalisme ini memang masih debatable dan Pak Menteri berkali-kali menyinggung isu ini sehingga menciptakan persepsi liar di publik. Oleh karena itu, terminologi radikalisme dan radikal perlu diluruskan," jelasnya.
Baginya, radikalisme adalah tindakan yang bermuara kepada pembubaran negara atau merebut kekuasaan atau kepemimpinan yang sah. Sedangkan radikal, sambungnya, berkaitan dengan diskursus akademik, yakni kemampuan untuk memikirkan sesuatu sampai ke akarnya sehingga menghasilkan pengetahuan yang kuat dan pemahaman mendalam.
“Alhasil, apabila orang yang berpikir radikal dianggap sebagai kelompok yang bertentangan dengan bangsa dan negara, bahkan dinilai intoleran. Maka, ada yang salah dengan cara berpikir negara,” tegasnya menyudahi. []