Marissa Hutabarat Terpilih Jadi Hakim di New Orleans AS

Marissa Hutabarat Terpilih Jadi Hakim di New Orleans AS

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Marissa Hutabarat, resmi terpilih menjadi hakim di pengadilan perdata New Orleans, Lousiana, Amerika Serikat.

Marissa Hutabarat adalah seorang diaspora Indonesia di Amerika Serikat.

Seperti dikutip dari Voice of America, Sabtu (19/9/2020), Marissa Hutabarat terpilih sebagai hakim di First City Court.

"Marissa Hutabarat terpilih menjadi hakim melalui pemilu lokal tanggal 15 Agustus 2020," tulis VOA.

Dalam video wawancara dengan VOA, Marissa membuka sesi dengan mengucapkan salam memakai bahasa Indonesia.

"Halo Indonesia, apa kabar? Ini mimpi saya yang menjadi nyata. Misi saya untuk melayani masyarakat," kata Marissa dalam wawancara dengan VOA.

Marissa terpilih dalam pemilu lokal, karena dalam masa kampanye menggunakan slogan "hakim rakyat".

"Sungguh luar biasa menerima banyak ucapan selamat, cinta, dari Indonesia, melalui media sosial, meski kami belum pernah bertemu," kata dia.

Darah Batak, Sumatera Utara, mengalir dalam diri Marissa dari ayahnya. Sementara sang ibu, adalah etnis Tionghoa asal Thailand.

Marissa lahir dan besar di Amerika Serikat, serta belum pernah pergi ke Indonesia.

"Saya bangga mewarisi darah dan budaya Indonesia. Dari ayah dan opung, saya mempelajari bahwa sangat penting mengutamakan keluarga," kata dia.

Pada akhir sesi wawancara dengan VOA tersebut, Marissa Hutabarat juga meneriakkan kata "Horas" sembari mengepalkan tangannya.

Untuk diketahui, Marissa dalam masa pencalonannya menjadi hakim di New Orleans, didukung oleh Partai Demokrat.

Bahkan, pada masa kampanye, Marissa juga mengajak calon presiden AS dari Partai Demokrat, yakni Joe Biden, untuk memikat warga setempat.

Sementara dari laman daring marissaforjudge.com, Marissa adalah sarjana hukum dari Loyola University New Orleans pada 2010.

Sebelum menjadi hakim, Marissa tercatat sebagai pengacara pada firma Glago Williams, LLC. Selama menjadi pengacara, Marissa banyak melakukan litigasi kasus malapraktik medis, dan asuransi.[sc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita