GELORA.CO - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan menyerahkan sejumlah bukti tambahan terkait perkara Djoko Tjandra ke KPK. Salah satunya terkait istilah 'bapakmu-bapakku' dalam rencana pengurusan fatwa MA oleh pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking (ADK), dan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menjelaskan bahwa beberapa hari lalu dirinya telah menyampaikan sejumlah materi bahan supervisi untuk KPK terkait kasus korupsi Djoko Tjandra yang melibatkan pejabat Polri dan jaksa. Kedatangan ke KPK besok merupakan tindak lanjutnya.
"Kemarin saya dapat WA dan email dari Humas KPK apakah ada bukti, saya sudah mulai mengumpulkan bukti, bocoran buat temen-temen. Kalau berkenan besok datang ke KPK lagi. Saya akan menyerahkan bukti tersebut," kata Boyamin kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2020).
Boyamin tak menyebutkan apa saja bukti-bukti tanya akan diserahkannya ke KPK. Namun, kata dia, dengan sejumlah alat bukti yang akan diserahkannya itu dapat menjadi bahan untuk penyidik KPK mencari benang merah kasus korupsi Djoko Tjandra.
"Mudah-mudahan dengan bahan itu nanti KPK mampu membuat benang merah dari 3 clue 'bapakku-bapakmu', kemudian berkaitan dengan inisial, berkaitan dengan P mengajak R untuk ketemu pimpinan, terkahir terkait dengan fatwa dan grasi," katanya.
Boyamin juga berharap bahwa sengkarutnya perkara Djoko Tjandra dapat diambilalih KPK. Menurutnya, dari sisi HAM merasa kasihan terhadap Djoko Tjandra karena kasusnya ada di 2 institusi yakni Kejagung dan Polri.
"KPK, mudah-mudahan nanti setelah menganalisa bukti yang saya berikan harapan saya tertinggi diambilalih. Karena ini juga katakan saya mengasihani Djoko Tjandra, karena Djokcan itu tersangka 3, surat palsu, pemberi pejabat kepolisian, pemberi jaksa. Ini secara KUHP nggak boleh disidangkan 3 perkara begini. Harusnya perbuatan berlanjut atau paling berat yang mana, dan itu yang bisa hanya KPK untuk menarik itu," jelasnya.
Seperti diketahui, MAKI memberikan bahan tambahan untuk gelar perkara kasus Djoko Tjandra ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MAKI meminta KPK mendalami istilah 'bapakmu' dan 'bapakku' dalam rencana pengurusan fatwa MA oleh pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking (ADK), dan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
KPK hendaknya mendalami aktivitas PSM (Pinangki Sirna Malasari) dan Anita Dewi Kolopaking dalam rencana pengurusan fatwa dengan diduga sering menyebut istilah 'bapakmu' dan 'bapakku'," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (11/9).
"KPK hendaknya mendalami aktivitas PSM (Pinangki Sirna Malasari) dan Anita Dewi Kolopaking dalam rencana pengurusan fatwa dengan diduga sering menyebut istilah 'bapakmu' dan 'bapakku'," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (11/9).
Boyamin mengatakan KPK juga perlu menelusuri sejumlah inisial nama yang sering disebut oleh Pinangki, Anita, dan Djoko Tjandra dalam kasus ini. KPK, kata Boyamin, juga dinilai perlu menelisik peran Pinangki yang akan mengantarkan Rahmat ke petinggi Kejagung.
"KPK perlu mendalami berbagai inisial nama yang diduga sering disebut PSM, ADK, dan JST dalam rencana pengurusan fatwa, yaitu T, DK, BR, HA, dan SHD. KPK hendaknya mendalami peran PSM yang diduga pernah menyatakan kepada ADK, intinya pada hari Rabu akan mengantar R menghadap pejabat tinggi di Kejagung," ucapnya.
Selain itu, MAKI ingin penyidik KPK menelisik peran Pinangki dalam memuluskan transaksi perusahaan power plant dengan Djoko Tjandra. Menurut Boyamin, dalam hal ini, ada oknum inisial PG yang saat ini belum didalami oleh penyidik Kejagung.
KPK, dikatakan Boyamin, juga perlu mendalami oknum Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM dalam penerbitan paspor Djoko Tjandra tertanggal 23 Juni 2020. Diketahui saat itu Kejagung telah berkirim surat untuk tetap melakukan pencekalan atas Djoko Tjandra.
"Penerbitan paspor tidak semata-mata oleh petugas pelayanan karena semestinya terdapat tahap wawancara dan semestinya terdapat otorisasi dari pejabat di atas petugas pelayanan," tandasnya.
KPK mengaku terbuka terhadap masukan yang diberikan MAKI sebagai bahan untuk melakukan supervisi. Atas kewenangan supervisi, KPK dapat memberikan masukan jika ada ada pihak yang memenuhi syarat hukum. Syarat itu untuk proses pidana selanjutnya.
"KPK akan terbuka menerima masukan dari siapapun termasuk MAKI, sebagai bahan untuk melakukan supervisi terhadap kasus DT ini," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan, Jumat (11/9).
"Dengan kewenangan supervisi ini KPK berhak memberi masukan jika ada pihak-pihak yang secara hukum memenuhi syarat dipertanggungjawabkan secara pidana untuk diproses," tambahnya.(dtk)