Mahfud Perlu Ingat, Pemerintah Era SBY Pernah Bentuk Satgas untuk "Meluruskan" Hukum

Mahfud Perlu Ingat, Pemerintah Era SBY Pernah Bentuk Satgas untuk "Meluruskan" Hukum

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Tidak ada yang sulit bagi seorang presiden untuk menginstruksikan Polri dan Kejaksaan Agung untuk menciptakan penegakan hukum yang baik.

Begitu kata Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD soal penegakan hukum yang terkesan jelek di mata masyarakat.

Menurut Satyo, Presiden RI merupakan pemegang kekuasaan yang tertinggi. Bahkan, banyak UU yang memberikan kewenangan presiden hingga sesuatu yang bersifat genting dengan menerbitkan Perppu.

"Kewenangan pengampunan hukum sesuai UUD 1945 Pasal 14 Ayat 1 dan 2, dengan kekuasaannya presiden dalam hal penegakan hukum yang berada di wilayah kekuasaan eksekutif. Artinya kepolisian dan kejaksaan, presiden bisa melakukan pengawasan dan evaluasi," ujar Satyo Purwanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (18/9).

Mantan Sekjen ProDem ini pun teringat di zaman pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang pernah membentuk Satgas pemberantasan mafia hukum. Tim Satgas tersebut, kata Satyo, dibentuk untuk mengawasi praktik mafia hukum di lembaga peradilan dan aparat penegak hukum.

"Artinya jika presiden memiliki political will sangat bisa melakukan evaluasi kerja polri dan kejaksaan. Jadi aneh statemen Menteri Polhukam itu yang katanya presiden dan menko tidak bisa berbuat apa-apa menghadapi kasus indisipliner aparat penegak hukum, mungkin dia mulai lelah," jelas Satyo.

Dengan demikian, sambung Satyo, tidak ada hal sulit bagi presiden untuk melakukan 'intervensi' kepada polri dan kejaksaan.

"Selama polri dan kejaksaan berada dalam kabinet, maka tidak ada hal sulit bagi presiden bila akan melakukan intervensi kepada polri dan kejaksaan. Di sisi lain memang terjadi distorsi dalam ketatanegaraan kita karena di banyak negara, kepolisian dan kejaksaan berada di luar pemerintahan untuk menjaga independensi penegakan hukum," pungkas Satyo. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita