GELORA.CO - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, mengatakan sangat berbanding terbalik, sanksi yang diterima masyarakat biasa dengan para elite atau para calon kepala daerah. Hal ini terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Titi mengatakan, ketika para calon kepala daerah melanggar protokol kesehatan pada pendaftaran 4-6 September, tidak ada sanksi yang mereka dapatkan
“Kalau kita dengar dari Bawaslu disebutkan hampir tidak ada langkah hukum terhadap bapaslon yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan,” ujar Titi dalam diskusi secara virtual di Jakarta, Sabtu (26/9).
Namun berbanding terbalik dengan masyarakat biasa yang kena sanksi protokol kesehatan. Masyarakat diberikan sanksi disipilin. Seperti membersihkan jalanan.
“Sementara kita disuguhi dalam pemberitaan media bagaiman orang awam begitu keras tindakan atau langkah hukum yang diambil apabila mereka melakukan pelanggaran protokol kesehatan, seperti restorannya ditutup, tempat usahanya disegel,” katanya.
Oleh sebab itu Titi melihat adanya ketidakadilan yang disuguhkan oleh para elite. Sehingga terlihat ketimpangan yang terjadi.
“Terlihat sekali bahwa elite itu lebih mendapatkan privilege kemewahan hukum dibandingkan dengan warga kembanyakn. Jadi kalau sudah menyangkut elite kita sudah lihat ada tindakan-tindakan untuk memberikan toleransi,” tuturnya.
Sebelumnya, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengakui bahwa kepala darah pelanggar protokol kesehatan belum mendapatkan sanksi.
Adapun pelanggaran protokol kesehatan saat para bakal calon kepala daerah tersebut melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) pada 4-6 September 2020.
Afifuddin mengatakan belum menjatuhkan sanksi tersebut. Karena tidak adanya aturan yang menyebutkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
“Karena dari sisi pengaturan menindak kerumunan itu belum ada,” ujaf Afifuddin.
Afifuddin melanjutkan belum adanya sanksi kepada cakada pelanggar protokol kesehatan karena belum adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
“PKPU 13 itu belum ada. Jadi PKPU 13 dibahas pasca kejadian itu,” katanya.
Bawaslu juga akan terus melakukan imbauan kepada para calon kepala daerah untuk tidak membuat acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa. Sehingga tidak terjadi penularan Covid-19. (*)