Kronologi Aksi Solo Raya Bergerak Berujung Penangkapan, Kini Tersisa Satu Peserta Masih Ditahan

Kronologi Aksi Solo Raya Bergerak Berujung Penangkapan, Kini Tersisa Satu Peserta Masih Ditahan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Massa Aksi Solo Raya Bergerak dalam aksi September Hitam dan Hari Tani ditangkap aparat kepolisian Polresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah pada Kamis (24/9).

Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Edo Johan Pratama pun buka suara terkait penangkapan yang dilakukan kepolisian tersebut.

Menurut Edo, massa aksi ditangkap saat sedang menuju titik aksi. Mereka dihadang pihak kepolisian di perempatan bundaran Manahan depan SPBU Manahan pada pukul 14.15 WIB.

"Kemudian 6 kawan yang berada di mobil komando dipaksa turun dan diangkut ke dalam mobil polisi menuju Polresta Surakarta. Adapun mobil komando turut dibawa ke Polresta Surakarta," jelas Edo Johan Pratama kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (27/9).

Sementara itu, massa aksi lainnya yang sudah berada di titik lokasi kumpul di depan SMA Regina Pacis Surakarta dikepung dari tiga arah oleh petugas kepolisian yang juga melibatkan satuan Brimob.

Petugas polisi beberapa kali melepaskan tembakan peringatan dengan tujuan memaksa massa untuk tidak membubarkan diri. Massa aksi dipaksa tiarap oleh aparat dan mendapatkan dugaan tindakan represif.

"Beberapa kawan yang terlibat adu argumen mendapatkan serangan dari aparat dengan diambil paksa handphone dan dihapus file foto dan video yang diambil. Parahnya, aparat mencoba mengancam kawan yang mendokumentasikan dengan pelanggaran UU ITE," ungkap Edo.

"Selain itu, kawan perempuan yang menjadi peserta aksi turut mendapatkan tindakan represif dari aparat dengan bentuk intimidasi serta verbal dan ditendang sepeda motornya. Bahkan, beberapa kawan perempuan mendapatkan pelecehan verbal dari aparat," sambung Edo.

Kemudian kata Edo, massa aksi yang berada di titik kumpul itu ditangkap dan dibawa ke Polresta Surakarta. Polisi juga turut melakukan sweeping terhadap massa aksi yang masih tersebar di sepanjang Jalan Adi Sucipto. Alhasil, sweeping mengakibatkan aksi kejar-kejaran antara aparat dengan massa aksi.

Sehingga, kata Edo, sekitar 50 orang ditangkap dan dikumpulkan di halaman parkir Polresta Surakarta. Massa aksi yang ditangkap polisi itu mendapatkan tindakan represif dalam bentuk kekerasan verbal dan fisik. Mereka dibentak dan dimarahi karena dianggap menggelar aksi tanpa surat izin dari pihak kepolisian.

"Padahal surat pemberitahuan aksi sudah dikirimkan satu hari sebelumnya ke Polresta Surakarta. Beberapa massa aksi pun turut mendapatkan serangan dari aparat dengan ditendang karena dianggap sebagai pihak penyelenggara aksi," terang Edo.

Di sisi lain, aparat mengklaim bahwa massa aksi sebagai kelompok anarko yang ingin membuat gaduh situasi di Kota Solo. Polisi kemudian melakukan pengecekan kepada massa yang ditangkap. Mulai dari pendataan identitas, hingga melakukan pengecekan pada handphone masing-masing orang.

Korlap aksi kemudian mendatangi Polresta Surakarta untuk mempertanyakan tindakan represif aparat dengan menangkap paksa dan menyerang massa sebelum aksi dimulai. Sama halnya dengan peserta aksi, korlap juga mendapatkan tindakan represif aparat dengan tuduhan membuat gaduh Kota Solo.

Korlap aksi pun juga berdebat dengan pihak kepolisian atas penangkapan itu hingga akhirnya korlap aksi turut ditangkap beserta alat komunikasinya untuk diinterograsi. Tak berselang lama, kata Edo, LBH Solo Raya, LBH Yogyakarta mendatangi Polresta Surakarta untuk mendampingi proses di sana.

Sekitar 40 orang akhirnya disuruh membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya yang dianggap salah oleh aparat dan disuruh untuk memanggil keluarganya.

Namun demikian, enam orang lainnya masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh polisi. Mereka tes urine dan hasilnya dinyatakan negatif narkoba.

Hingga keesokan harinya, pada Jumat (25/9) pukul 01.30 WIB, dua dari enam yang ditahan tersebut masih dilakukan pemeriksaan oleh polisi. Keduanya masih ditahan karena dituduh membawa senjata tajam berupa palu dan pisau karter.

Hingga saat ini, kata Edo, masih ada satu orang lagi yang ditahan oleh pihak kepolisian Polresta Surakarta. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita