GELORA.CO - Pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya yang memastikan ada salah satu bakal pasangan calon (Bapaslon) walikota dan calon wakil walikota Surabaya yang positif Covid-19, memantik banyak reaksi dari berbagai kalangan.
Salah satunya datang dari advokat muda M Sholeh, yang mendesak agar KPU menyebut nama Bapaslon yang dimaksud. Bukan sekadar menyebut ada yang positif dan merahasiakan namanya. Sebab banyak dampak yang akan timbul jika KPU tak mengumumkan nama Bapaslon.
“Patut disesalkan, jika KPU merahasiakan siapa calon yang telah positif Covid-19. KPU harus transparan jika ada yang positif Covid-19. Jika tidak menyebut nama, jangan-jangan bilangnya sudah isolasi diri, tapi tidak tahunya keliling kampung. Orang tidak tahu jika Paslon tersebut ternyata positif Covid-19. Ini kan bahaya,” ujar Sholeh kepada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (9/9).
Seperti diketahui, KPU Surabaya sudah mengumumkan ada calon kepala daerah di Kota Surabaya yang positif Covid-19.
Sesuai ketentuan, tes kesehatan calon yang terpapar Covid-19 harus ditunda sampai pekan depan. Akibatnya, pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang harusnya berlangsung 8-9 September 2020 hanya diikuti bakal calon Walikota Eri Cahyadi dan bakal calon Wakil Walikota Armuji.
Menurut Sholeh, KPU harus segera mengumumkan ke publik bapaslon yang positif Covid-19. Terlebih, status positif Covid-19 tidak menggagalkan mereka sebagai calon.
“Ini soal sakit. Harus diselamatkan calonnya, orang yang ada di sekitar calon dan orang-orang yang sudah kontak dekat dengan calon,” ungkapnya.
Sholeh juga menyarankan agar KPU segera melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk melakukan tracing kepada orang-orang yang sudah bersentuhan dengan Bapaslon positif Covid-19 tersebut. Seperti mulai dari pegawai KPU, pengurus partai, pendukung, serta relawannya.
“Kami sangat sesalkan karena saat dia mendaftar dia datang bersama rombongan. Siapa yang menjamin saat bertemu pendukung mereka tidak salaman? Siapa yang menjamin saat bertemu pendukung mereka tidak kontak fisik secara dekat?” tuturnya.
Pengacara yang pernah memenangkan gugatan MK tentang suara terbanyak dalam pemilu ini mengatakan, positif Covid-19 tidak dianggap memalukan. Sebab Covid-19 bisa menimpa siapa saja. Bisa pasangan calon, pejabat, orang jalanan, hingga petinggi negara.
“Yang menjadi catatan saya, sejak awal bapaslon beserta pendukung banyak yang tidak mengikuti protokol kesehatan. Seharusnya, jauh-jauh hari bapaslon melakukan tes swab sebelum mendaftar ke KPU. Tapi sayangnya baru setelah mendaftar ada kewajiban tes swab. Ini yang saya sayangkan,” tandasnya. (Rmol)