GELORA.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kesiapannya jika aturan soal membolehkan rapat umum hingga gelaran konser ditiadakan.
Selain itu, KPU juga memastikan seluruh rangkaian kampanye Pilkada dilakukan secara daring.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Ilham Saputra Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI, Mendagri, Bawaslu dan DKPP membahas tindak lanjut tahapan Pilkada Serentak 2020, Senin (21/9).
"Tadi disampaikan bahwa rapat-rapat umum atau pertemuan konser ditiadakan, kalau ini menjadi komitmen bersama KPU siap, kalau kemudian memastikan seluruh kampanye dilakukan via daring," kata Ilham.
"Kami sudah melakukan perumusan perbaikan dalam perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2017," imbuhnya menegaskan.
Ilham menyatakan, masih ada aturan perundang-undangan yang masih memperbolehkan pertemuan-pertemuan tersebut.
"Tentu ada konstruksi uu yang masih memperbolehkan pertemuan-pertemuan tersebut dengan menggunakan UU 10/2016," urainya.
Selain itu, lanjut dia, KPU juga sudah membuat Surat kepasa KPU Kabupaten/Kota hingga Provinsi untuk mensosialisasikan PKPU Nomor 6 dan 10 itu.
Dengan catatan, semua pihak dapat bekerjasama untuk membangun komitmen tersebut.
"Surat untuk memastikan seluruh pasangan calon membuat deklarasi pakta integritas pengalamn dari kejadian tanggal 4-6 (September) kemarin dan rapat koordinasi dengan Bawaslu setelah Rapat Kerja. Kita sama-sama berkomitmen memperbaiki data pemilih," demikian Ilham.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta KPU memperbaiki Peraturan KPU (PKPU) yang tegas guna menghindari kegiatan pengumpulan massa dalam tahapan Pilkada Serentak 2020. Terutama soal membolehkan rapat umum hingga konser pada Pilkada.
"Dalam PKPU tidak mengurangi rasa hormat, ada hal-hal yang perlu diperbaiki, seperti diperbolehkannya rapat umum dengan konser, jumlah 100, itu akan sulit di lapangannya," kata Tito Karnavian.
Selain itu, mantan Kapolri ini juga mendorong agar semua kegiatan Pilkda 2020 dilakukan secara virtual. Bisa menggunakan medium seperti sosial media hingga jaringan televisi hingga radio seperti TVRI dan RRI.(rmol)