Kisah TKW Indonesia yang Kalahkan Konglomerat Singapura di Pengadilan usai Difitnah Mencuri

Kisah TKW Indonesia yang Kalahkan Konglomerat Singapura di Pengadilan usai Difitnah Mencuri

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia harus berjuang 4 tahun untuk membersihkan namanya setelah dituduh mencuri oleh konglomerat Singapura dan keluarganya. Tak sia-sia, keadilan pun berpihak padanya.

Dilansir dari South China Morning Post, sudah 9 tahun Parti Liyani menjadi asisten rumah tangga ketua grup Bandara Changi Liew Mun Leong. Namun, ia tiba-tiba dipecat pada 28 Oktober 2016. Tak tinggal diam begitu saja, Parti mengancam akan mengajukan keluhan kepada Kementerian Tenaga Kerja karena ia bekerja secara ilegal di rumah dan kantor putra Liew.

Tak disangka, Liew dan putranya melaporkannya pada polisi 2 hari setelah memecatnya. Mereka menuduhnya mencuri barang-barang senilai SGD 34 ribu (Rp371 juta). Barang-barang itu meliputi 115 lembar pakaian, pemutar DVD, jam tangan mewah Gerald Genta, tas Prada, dan kacamata hitam Gucci.

Di sisi lain, Parti telah pulang ke Indonesia begitu ia dipecat. Wanita 46 tahun ini pun ditangkap pada 2 Desember 2016 di Bandara Changi saat kembali ke Singapura.

Tahun lalu, hakim distrik memvonisnya bersalah atas 4 tuduhan pencurian dan menjatuhkan hukuman 26 bulan penjara. Namun, pada 4 September 2020, Hakum Chang Seng Onn memutuskan hakim pengadilan rendah telah gagal mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk kredibilitas kesaksian putra Liew, Karl Liew.

Menurut Chan, Parti punya cukup alasan untuk mengadukan majikannya dan Liew mungkin tak akan melaporkannya pada polisi jika tak diancam. Karena konsekuensi pengaduan Parti akan sangat serius, hakim yakin Liew akan dalam masalah jika ditindaklanjuti. Itu sebabnya, Karl Liew dan ayahnya punya motif yang keliru dalam melaporkannya pada polisi.

"Ada keyakinan kuat bahwa keluarga Liew mengambil langkah pencegahan awal setelah menyadari ketidaksenangan Parti. Dengan demikian, ia tak punya cukup waktu untuk bersiap dan mengadu ke kementerian tenaga kerja," terang Chan.

Hakim pun menemukan polisi telah menunda penyitaan barang dan keluarga Liew telah salah menanganinya.

Setelah Parti dipecat, Karl Liew memberinya tiga kardus besar dan waktu 2 jam untuk mengemas barang-barangnya. Kardus itu lantas disegel dengan selotip. Karl pun setuju membayar kardus-kardus itu untuk dikirim pulang.

Saat Parti berangkat ke Indonesia, istri Liew curiga ia telah mencuri baju hangat, sehingga mereka membongkar kardus itu keesokan harinya. Pembongkaran ini memakan waktu 2 jam dan direkam dalam video 21 detik. Mereka lantas mengeluarkan sejumlah barang dari kardus itu. Dalam rekaman video itu, Karl Liew juga hanya bisa mengidentifikasi 34 barang.

Ada kemungkinan kuat barang-barang itu tercampur dan ada keraguan barang-barang itu difoto 5 pekan kemudian. Hakim pengadilan rendah juga tak mempertimbangkan bukti ahli yang tak digugat oleh penuntutan.

Selain itu, banyak barang tersebut tampak tua dan rusak atau nilainya jauh lebih rendah daripada yang dikatakan keluarga Liew, menurut hakim Pengadilan Tinggi. Misalnya, jam tangan Helix yang awalnya dihargai SGD 50 (Rp546 ribu) oleh Karl Liew sebenarnya adalah hadiah perusahaan.

Karl Liew juga dinilai janggal dan tak serius memberikan kesaksian. Pria itu juga terbukti punya banyak baju wanita, bahkan beberapa di antaranya berukuran kecil. Bukti ini membuat pengadilan curiga. Karl pun mengaku dalam persidangan kalau ia suka 'cross-dress' atau berdandan seperti lawan jenis.

"Saya terganggu dengan berbagai aspek bukti Karl yang tampaknya tak dipertimbangkan hakim pengadilan distrik," tambah Chan.

Chan pun menyadari Parti tak membawa penerjemah Bahasa Indonesia saat diinterogasi polisi. Ia juga tak diberikan kesempatan melihat barang fisik yang dikatakan telah dicurinya.

Kemenangannya di Pengadilan Tinggi pun membuat Parti menangis dan memeluk rekan sejawatnya usai persidangan.

"Saya sangat senang akhirnya bisa bebas. Saya telah berjuang selama 4 tahun dan berusaha kuat selama ini," ungkapnya kepada wartawan.

Sementara itu, pengacara pro bononya, Anil Balchandani, mengatakan mereka siap membalas tuduhan ini. Mereka juga akan meminta kompensasi kepada keluarga Liew atas hilangnya pendapatan Parti selama 4 tahun terakhir.

"Saya sangat berterima kasih kepada Anil. Saya tak tahu bagaimana membayarnya kembali," ucap Parti.

Hakim Chan juga memuji Balchandani yang disebutnya telah berusaha keras dan menunjukkan banyak dedikasi dalam pekerjaannya.

Sementara itu, Liew Mun Leong telah mengundurkan diri dari jabatannya setelah menuai protes keras publik atas kasus Parti. Dalam pernyataannya, Liew mengatakan ia mundur dari jabatan ketua Changi dan perusahaan konsultan infrastruktur, Surbana Jurong. Konglomerat Singapura ini juga mengosongkan posisinya sebagai penasihat senior untuk Temasek dan sebagai anggota dewan dari badan amal perusahaan tersebut.[]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita