Ketua KPK: Korupsi Paling Banyak Terjadi di Tahun Politik

Ketua KPK: Korupsi Paling Banyak Terjadi di Tahun Politik

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan tindak pidana korupsi sering terjadi di tahun politik. Menurut Firli, tahun politik yang memiliki kasus tindak pidana korupsi yang tertinggi adalah tahun 2018.

"Sejak tahun 2004 sampai 2019, tindak pidana korupsi terjadi paling banyak adalah di tahun-tahun politik. Yang tertinggi tindak pidana politik adalah tahun 2018," kata Firli dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020). Firli hadir secara virtual.

Firli mengatakan tahun 2018 ada sebanyak 30 operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Serta, sebanyak 22 kepala daerah yang terlibat mulai dari gubernur, bupati, dan wali kota.

"Kebetulan waktu itu kami sebagai deputi penindakan. 30 kali kami melakukan operasi tangkap tangan dan 22 kepala daerah yang terlibat yaitu gubernur, bupati dan wali kota," ujar Firli.

Menurut Firli tahun 2020 ini adalah tahun-tahun kritis. Sebab, Indonesia menghadapi pandemi COVID-19 dan Pilkada 2020.

"Tentu tahun ini adalah tahun kritis bagi kita, karena kita menghadapi kedaruratan kesehatan, menghadapi pandemi COVID-19, dan juga menghadapi kedaruratan politik yang sebentar lagi akan datang pada 9 Desember 2020 di mana ada 270 kepda (calon kepala daerah) yang mengikuti kontestasi Pilkada," ujar Firli.

Firli pun menegaskan akan terus memantau adanya potensi tindak pidana korupsi di tahun ini. "Ini pun tidak luput dari perhatian KPK," tuturnya

Selain itu, Firli mengatakan belum ada jawaban pasti terkait menurunnya jumlah OTT belakangan ini. Namun, ia menegaskan KPK terus melakukan layanan pendidikan dan pencegahan korupsi kepada masyarakat.

"Tentu ada yang bertanya, kenapa sekarang OTT sepi? Jawabannya adalah, belum ada jawaban pasti. Tapi secara pasti adalah KPK terus melakukan pendidikan masyarakat dan pencegahan dan kami pernah sampaikan setiap iklan layanan masyarakat kampanye pada masa pandemi COVID-19 pada masa bencana. Ingat tindak pidana korupsi yang terjadi pada masa bencana, ancaman hukumannya adalah pidana mati," kata Firli.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita