GELORA.CO - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta unsur Kejaksaan menguatkan moral dan juga jangan terjebak dalam praktik industri hukum.
Hal itu, kata Mahfud, untuk menepis kesan jelek di masyarakat tentang penegakan hukum di Indonesia. Mahfud menyampaikan hal itu dalam Rapat Kerja Teknis Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung, Rabu, 16 September 2020.
Rapat tersebut diselenggarakan secara daring dan dihadiri 626 peserta rapat, termasuk oleh jaksa agung, wakil jaksa agung, para jaksa agung muda, para kepala kejaksaan tinggi, asisten tindak pidana umum dan para kepala Kejaksaan Negeri.
"Sudah sangat jelek kesan penegakan hukum kita di masyarakat, nanti diperas, nanti malah ditangkap dan sebagainya," kata Mahfud.
"Saya tidak bisa melakukan apa-apa, Presiden tidak bisa melakukan apa-apa karena semua punya batasan kewenangan. Karena itu perlunya pembinaan dan moralitas," ujar Mahfud.
Menurut Mahfud bagi para insan Adhyaksa ini kuncinya adalah moralitas. Dia meminta semua jaksa bertanggung jawab, kuatkan sikap moral mental dalam melakukan tugas penegakan hukum. Kuncinya dalam membina insan Kejaksaan, menurut dia, adalah moral.
"Saya bisa membuat pasal ini untuk membuat orang yang salah jadi tidak salah, saya bisa menghukum orang ini padahal tidak salah, saya bisa cari buktinya. Itu adalah praktik industri hukum dan masyarakat sekarang sudah kritis. Sudah tidak bisa dibohongi, kita harus transparan dan akuntabel," kata sang Menko.
Namun, dia mengaku tetap optimistis karena situasi saat ini, menurut dia, penegak hukum sudah tidak bisa menghindar lagi dari keterbukaan informasi dan masyarakat makin kritis.
Kemudian juga saat ini Kejaksaan Agung juga tengah berbenah diri. Dia yakin ini akan membuat penegakan hukum ke depan akan dipimpin oleh insan kejaksaan yang menjunjung moralitas. (*)