GELORA.CO - Indonesia menjadi sorotan tersendiri di ranah internasional terkait penanganan pandemik virus corona atau Covid-19. Hal itulah yang menjadi alasan mengapa puluhan negara memilih untuk "menutup pintu" bagi kunjungan warga negara Indonesia.
Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri Indonesia juga mengeluarkan imbaua agar warga negara Indonesia membatasi perjalanan ke luar negeri, kecuali untuk kepentingan yang mendesak.
Negara terbaru yang membelakukan larangan masuk bagi WNI adalah negara tetangga, Malaysia.
Negeri jiran resmi memberlakukan larangan masuk bagi WNI, serta warga negara India dan Filipina, mulai awal pekan ini (7/9).
Dalam jumpa pers awal September ini, Menteri Senior Ismail Sabri Yaakob mengatakan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan lonjakan jumlah kasus Covid-19 di tiga negara tersebut, salah satunya Indonesia.
"Keputusan ini diambil sesuai dengan saran Kementerian Kesehatan, yang menilai pelarangan akan menjadi cara yang efektif untuk menekan penyebaran virus Covid-19 di masyarakat akibat kasus impor," ujarnya, seperti dilansir Channel News Asia.
Terkait dengan larangan tersebut, Kementerian Luar Negeri melalui akun Safe Travel Kemlu (@safetravel.kemlu) di Instagram, mengeluarkan imbauan.
"Sehubungan dengan itu, kami mengimbau bagi Anda untuk menunda rencana perjalanan ke wilayah Malaysia hingga kebijakan pelarangan itu dicabut," begitu bunyi imbauan tersebut.
Safe Travel sendiri merupakan situs yang dibuat dan dikembangkan oleh Kementerian Luar Negeri untuk memberkan informasi bagi warga yang hendak bepergian ke luar negeri.
Belum jelas daftar pasti 59 negara yang melarang WNI masuk per September 2020 ini. Namun merujuk pada data per 17 Maret 2020 yang dipublikasikan di akun Instagram Safe Travel menyebut bahwa 59 negara yang melarang masuk WNI adalah:
1. Chile
2. Peru
3. Ekuador
4. Paraguay
5. Urguay
6. Kolombia
7. Trinidad dan Tobago
8. Papua Nugini
9. Korea Utara
10. Selandia Baru
11. Mongolia
12. Italia
13. Spanyol
14. Portugal
15. Bhutan
16. India
17. Siprus
18. Uni Emirat Arab
19. Oman
20. Palestina
21. Rusia
22. Rumania
23. Republik Moldova
24. Serbia
25. Montenegro
26. Bosnia Herzegovina
27. Ukraina
28. Georgia
29. Turki
30. Denmark
31. Finlandia
32. Estonia
33. Latvia
34. Lithuania
35. Ceko
36. Hongaria
37. Polandia
38. Slovakia
39. Amerika Serikat
40. Kanada
41. Bahamas
42. Belize
43. Norwegia
44. El Salvador
45. Guatemala
46. Honduras
47. Jamaika
48. Kosta Rika
49. Panama
50. Malaysia
51. Afrika Selatan
52. Sierra Leone
53. Djibouti
54. Iran
55. Azerbaijan
56. Bangladesh
57. Sri Lanka
58. Maladewa
59. Kazakhstan
Perlu digarisbawahi bahwa daftar tersebut adalah daftar per Maret 2020.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah dalam keterangan kepada Kantor Berita Politik RMOL.ID (Rabu, 9/9) mengaku belum bisa mengkonfirmasi daftar terbaru negara-negara yang melarang masuk WNI. Namun dia menegaskan bahwa Indonesia mengupayakan travel corridor untuk aktivitas ekonomi utama.
Saya tidak bisa konfirmasi. Faktanya, memang banyak negara, termasuk Indonesia yang melakukan pembatasan masuk ke wilayah nasionalnya untuk seluruh WNA (Warga Negara Asing) tanpa terkecuali," ujarnya.
"Indonesia juga mengupayakan travel corridor untuk aktivitas ekonomi yang utama dan sudah disepakati dengan Korea Selatan, RRT, dan UEA. Saat ini masih dirundingkan corridor serupa dengan Singapura," tandasnya. (Rmol)