Kemenkeu Ungkap Alasan Bambang Trihatmodjo Dicekal ke Luar Negeri

Kemenkeu Ungkap Alasan Bambang Trihatmodjo Dicekal ke Luar Negeri

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal gugatan Bambang Trihatmodjo kepada Menteri Keuangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Bambang dicekal ke luar negeri terkait SEA Games 1997.
Menurut Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo pencekalan kepada putra Presiden ke-2 RI Soeharto berhubungan dengan piutang negara terkait SEA Games 1997.

"Terdapat piutang negara yang belum dibayar atau dilunasi," ujar Yustinus kepada detikcom, Kamis (17/9/2020).

Menurut Yustinus, pencekalan terhadap Bambang Trihatmodjo bisa saja dicabut asal yang bersangkutan melunasi utangnya terlebih dahulu.

"Pada prinsipnya pencekalan dapat dicabut apabila dilakukan pelunasan, dilakukan pembayaran atas piutang negara tersebut," tegasnya

Hal serupa disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Rahayu Puspasari. Rahayu menambahkan, pencekalan terhadap Bambang merupakan usulan dari pembinaan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) DKI Jakarta.

"Bambang TH dicegah bepergian ke luar negeri atas usulan PUPN DKI karena Bambang TH mempunyai tanggungan yang belum dikembalikan ke negara," kata Rahayu.

Sebelum ada upaya pencekalan, sambung Rahayu, PUPN DKI Jakarta sudah memanggil dan memperingati Bambang Trihatmodjo terkait hal tersebut. Namun, tak diindahkan oleh yang bersangkutan

"Sebelumnya PUPN DKI telah memanggil beberapa kali atau memperingatkan yang bersangkutan, namun tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut. Setelah beberapa pemanggilan yang tidak dipenuhi ini, PUPN mengajukan pencekalan terhadap Bambang TH. Ini sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya.

Namun, menurut Rahayu sampai saat ini pihaknya belum menerima surat gugatan apapun dari PTUN Jakarta.

"Sampai saat ini pihak Kemenkeu belum menerima release pemberitahuan gugatan tersebut," tangkasnya.

Gugatan Bambang terhadap Menkeu tercatat dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. Gugatan itu tercatat didaftarkan pada Selasa (15/9) lalu.

Dalam gugatannya, Bambang Trihatmodjo meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Selain itu, Bambang Trihatmodjo dalam gugatannya meminta PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tersebut.

Gugatan ini diajukan Bambang Trihatmodjo dengan kuasa hukum Prisma Wardhana Sasmita. Saat ini status perkara masih pemeriksaan persiapan.

Berikut petitum Bambang Trihatmodjo:

1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita