Kemenag: Ada Pemotongan Bantuan Pesantren? Laporkan Ke Dumas Itjen

Kemenag: Ada Pemotongan Bantuan Pesantren? Laporkan Ke Dumas Itjen

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kemenag akan menindak tegas praktik pelanggaran dalam proses penyaluran bantuan operasional pesantren menyusul informasi adanya dugaan pemotongan bantuan tersebut.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono mendorong masyarakat untuk melaporkannya kepada Pengaduan Masyarakat (Dumas) Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag setiap tindakan pelanggaran agar bisa ditindaklanjuti.

"Setiap laporan yang masuk ke kami, kami teruskan ke Itjen Kemenag untuk diinvestigasi," tegas Waryono, mengutip laman resmi Kementerian Agama, Jumat (18/09).

"Kami juga dorong masyarakat yang menerima info pemotongan bantuan untuk melaporkan ke Itjen Kemenag," katanya seraya menegaskan bahwa aduan bisa dilaporkan lewat situs resmi simwas.kemenag.go.id.

"Kemenag tentu akan menindak tegas, jika ada oknum yang terbukti melanggar dalam proses penyaluran bantuan operasional ini," sambungnya.

Menurut Waryono, pihaknya telah menerbitkan juknis penyaluran bantuan. Juknis sama sekali tidak mengatur masalah pemotongan, baik dalam bentuk uang maupun pembelian barang.

"Proses penyaluran bantuan harus sesuai juknis. Jika ada pelanggaran, itu bisa dilaporkan ke Itjen untuk diaudit," jelas Waryono.

Proses pencairan bantuan opeasional pesantren tahap pertama sudah hampir selesai. Waryono mengungkakan, total bantuan tahap I sebesar Rp.930.835.000.000.

Bantuan tahap I akan disalurkan kepada 9.511 pesantren, 29.550 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), 20.124 Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran, dan bantuan pembelajaran daring bagi 12.508 lembaga.

Sisanya masih dalam proses, semoga segera cair pada tahap berikutnya," tandas Waryono. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita