GELORA.CO - Kejaksaan Agung menyatakan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking atau Anita Kolopaking turut menerima bagian dari uang sebesar US$ 500 ribu atau sekitar Rp 7,5 miliar milik Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra.
"Fakta yang saya buka sedikit, ini kan ada Anita juga terima dari bagian itu (US$ 500), kira-kira itu lah," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di kantornya, Jakarta Selatan, kepada Tempo, pada Kamis, 3 September 2020.
Berdasarkan penyidikan, Anita telah menerima US$ 50 ribu atau setara sekitar Rp 500 juta. Namun, Febrie enggan membeberkan lebih detail karena hal tersebut masih ditelusuri oleh penyidik, termasuk apakah uang itu juga mengalir ke pihak lain.
"Sementara ini baru bisa ungkap ke Anita," kata Febrie.
Semasa Djoko Tjandra buron, Jaksa Pinangki diketahui beberapa kali pergi menemui terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali di Malaysia bersama Anita.
Febrie menjelaskan, Jaksa Pinangki lah yang terlebih dahulu menyerahkan proposal kepengurusan fatwa bebas di Mahkamah Agung kepada Djoko Tjandra. Namun, di tengah perjalanan, kesepakatan keduanya putus. Lalu, masuk lah Anita yang kemudian menawarkan kepengurusan pengajuan peninjauan kembali (PK).
Febrie pun memastikan jika uang yang diterima Anita murni didapat dari Jaksa Pinangki terkait fatwa MA. "Jadi beda uang dengan kasus PK, kami kan hanya dari kasus fatwa saja," ujarnya.
Dalam kasus dugaan gratifikasi kepengurusan fatwa bebas dari Mahkamah Agung (MA) ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya.
Jaksa Pinangki disebut-sebut telah menerima suap sebesar US$ 500 ribu atau sekitar Rp 7,4 miliar setelah berhasil membuat Djoko Tjandra menerima proposalnya yang berisi penawaran penyelesaian kasus. Sementara Andi Irfan lah yang diduga menjadi perantara pemberian uang. []