Keadaan Mendesak, Muhammadiyah Desak Jokowi Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada

Keadaan Mendesak, Muhammadiyah Desak Jokowi Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu serta lembaga terkait untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Alasannya, karena pandemi Covid-19 yang semakin meningkat. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan diharapkan bisa segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk menunda Pilkada 2020.  

Seruan ini disampaikan langsung Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Abdul Muti saat jumpa pers secara daring PP Muhammadiyah menyikapi Penanganan Covid-19 dan Politik Elektoral, Senin (21/9). 

"Kalau memang presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan mendengar aspirasi masyarakat dan melihat bagaimana kedaruratan Covid-19 ini dan juga Pilkada berpotensi menjadi kluster baru dan kemungkinan menjadi tempat penyebaran Covid-19, saya kira dengan segala konstitusionalnya pemerintah menetapkan Perppu," ujar Abdul Muti. 

Menurut Abdul Muti, secara hukum kedudukan Perppu sangat kuat untuk digunakan sebagai payung hukum dari penundaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 nanti. Ketimbang melakukan revisi UU kepemiluan yang justru akan memakan waktu. 

"Perppu itu kedudukannya kuat. Karena sesuai dengan UUD keadaan yang genting dan memaksa pemerintah dapat menetapkan peraturan pemerintah untuk melaksanakan UU sebagaimana mestinya," tuturnya. 

Atas dasar itu, Abdul Muti menegaskan bahwa kondisi pandemik Covid-19 di tanah air yang sudah cukup mengkhawatirkan seiring kasusnya belum mengalami penurunan ini menjadi penting bagi pemerintah dalam hal ini presiden mengeluarkan Perppu untuk menunda pilkada. 

"Sekali lagi,ini situasinya memang sudah sangat mendesak karena tinggal beberapa bulan saja, kalau tidak segera diambil keputusan ini akan menimbulkan ketidakpastian di masyarakat," tegasnya.

"Sehingga memang Perppu itu sangat diperlukan. Dan kalau misalnya sudah ada Perppu tinggal bagaimana penjabarannya bersama oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan juga berkoordinasi dengan pihak terkait," demikian Abdul Muti.  (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita