Karyawan BUMN Belum Digaji 7 Bulan, Abdul Wahid: Kalau Sudah Kerja, Wajib Dibayar

Karyawan BUMN Belum Digaji 7 Bulan, Abdul Wahid: Kalau Sudah Kerja, Wajib Dibayar

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Tidak boleh ada perusahaan BUMN yang tidak membayarkan gaji karyawannya. Terlebih dalam situasi krisis akibat pandemi Covid-19 saat ini.

Begitu tegas anggota Komisi VII DPR RI Abdul Wahid menanggapi adanya kabar karyarawan belum dibayar gaji selama 7 bulan oleh PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau PT. INTI.

“Bagaimanapun karyawan itu kan jangan dibebani dengan tidak digaji. Kecuali dia tidak masuk kerja, itu baru boleh. Kalau dia sudah bekerja, perusahaan merugi dia enggak dibayar itu enggak boleh. Itu wajib dibayar,” tegasnya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (9/9).

Legislator dari Fraksi PKB ini berharap pihak manajemen bisa memprediksi masalah yang ada. Sehingga bisa memastikan karyawan tetap bergaji meski perusahaan mengalami kerugian.

“Soal mengapa merugi, tentu manajemen yang lebih tahu, tapi dia sebagai karyawan harus dibayar,” tutupnya.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita