GELORA.CO - KPU Surabaya mengatakan masa kampanye Pilwali dimulai Sabtu (25/9) besok. Untuk itu paslon Eri-Armuji dan Machfud Arifin-Mujiaman yang akan berkompetisi harus menyerahkan laporan dana kampanye masing-masing.
Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi menyebut berbagai laporan dana kampanye itu meliputi laporan awal dana kampanye (LDAK). Untuk laporan ini, Syamsi menyebut harus diserahkan satu hari sebelum pelaksanaan kampanye.
"LADK ketentuan di peraturan KPU itu bahwa pasangan calon wajib menyerahkan LADK paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye," jelas Syamsi kepada detikcom, Jumat (25/9/2020).
"LADK Belum diserahkan. Makanya kami tunggu laporan dari masing-masing paslon hari ini. Keduanya sudah menyatakan siap, tinggal menyertakan," imbuhnya.
Selain LADK, lanjut Syamsi, masing-masing paslon juga harus menyertakan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK). Berbeda dengan sebelumnya, laporan ini disertakan saat di tengah-tengah waktu kampanye.
"Jadi setelah LADK kalau bicara dana kampanye ya, setelah menyerahkan LADK paling lambat satu hari sebelum kampanye maka di tengah-tengah nanti ada LPSDK," tutur Syamsi.
Menurut Syamsi, sesuai dengan namanya, LPSDK merupakan laporan yang mengatur soal penerimaan sumbangan dana. Dan terakhir yakni laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) yang harus diserahkan 2 hari menjelang kampanye berakhir pada 5 Desember nanti.
"Apakah penerimaan dan pengeluaran dana kampanye sesuai ndak dengan ketentuan peraturan yang diatur dalam PKPU. Ya batas minimal, batas maksimal," ujar Syamsi.
"Kemudian di akhir kampanye paling lambat 2 hari di akhir masa kampanye mereka harus menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye atau LPPDK," tambahnya.
"Jadi awal kampanye mulai besok. Dan akhir masa kampanye nanti tanggal 5 Desember," tandas Syamsi.(dtk)