GELORA.CO - Anggota DPRD Palembang dari Fraksi Golkar, Doni, ternyata penjahat kambuhan alias residivis. Delapan tahun lampau, saat masih berstatus mahasiswa, Doni juga pernah diciduk gegara narkoba.
Penangkapan pada Selasa (22/9) kemarin jadi kali kedua Doni terjerat kasus narkoba. Kali ini dia menodai amanah masyarakat yang memilihnya sebagai anggota DPRD.
"Ya begini semakin ke belakang meningkat, tidak berapa lama ya tapi dulunya pernah ditangkap karena narkotik," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumsel Brigjen Jhon Turman Panjaitan, saat dihubungi, Selasa (22/9/2020).
"Saya dapat info dari salah satu rekan kerja dia tahun 2012 pernah ditangkap gara-gara narkoba pas saat kuliah," sebutnya.
Sebagai pemain lama di dunia narkoba, Doni dikenal licin. Aparat menduga Doni punya jejaring peredaran narkoba yang luas.
BNN mengungkapkan Doni mendapatkan narkoba dari jaringan Sumatera Utara-Aceh. Untuk mengirim narkoba dari Aceh hingga Palembang, dia punya beberapa anak buah.
"Pemasok dari UIai di Sumatera Utara/Aceh," kata Jhon.
Dia menerima barang dari sindikatnya, anak buahnya W alias Wawan dan A. Mereka disuruh menerima barang dari Yeti dan Joko. Y dan J ini suami-istri, suami-istri ini dapat barang dari bus Aceh Transport (ATS). Yang di bus ATS itu dari U dari Banda Aceh. U yang di Banda Aceh berhubungan dengan D. Begitu ditangkap, barang diambil oleh Y dan diserahkan ke W dan A dan lakukan penangkapan. kemudian di bawa ke tempat D, di tempat laundry ditemukan 4 kg dan 1 kg masih ada di anak buahnya," ungkapnya.
Bahkan Doni disebut punya jaringan hingga Malaysia. Dari Negeri Jiran, narkoba masuk lewat pantai timur Aceh.
"Kalau Aceh tentu, dikembangkan dari mana ya kan? Aceh pasti pantai timur Sumatera ke pantai barat Malaysia," sebut Jhon.(dtk)