GELORA.CO - Rakyat Indonesia dinilai tidak menginginkan adanya pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tengah krisis ekonomi dan krisis kesehatan akibat pandemi Covid-19.
Seperti disampaikan pakar politik dan hukum Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam, Pilkada merupakan keinginan Presiden Joko Widodo melalui Perppu 2/2020 yang kemudian disahkan menjadi UU oleh DPR RI.
Sehingga, Presiden Jokowi harus bertanggungjawab jika Pilkada tetap diselenggarakan pada 9 Desember 2020. Termasuk ketika akhirnya memunculkan klaster baru Covid-19.
"Ya Presiden harus tanggung jawab dong. Maunya Presiden, Pilkada pada Desember 2020 berdasarkan Perppu. Kok kemarin bilang hati-hati klaster Pilkada? Pernyataan tersebut justru bertolak belakang dengan kebijakan pelaksanaan Pilkada Desember mendatang," ujar Saiful Anam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (17/9).
Saiful menilai, rakyat saat ini sedang tidak memikirkan Pilkada. Rakyat lebih memikirkan dan mementingkan kesehatan daripada politik.
"Pilkada di masa Covid-19 justru bukan daya tarik bagi masyarakat. Justru Pilkada di masa Covid merupakan pendidikan politik yang tidak membangun. Karena itu saya yakin masyarakat lebih mementingkan kesehatan daripada politik," jelas Saiful.
Bahkan, sambung Saiful, Pilkada saat ini bisa menjadi pemicu penyebaran Covid-19 yang lebih luas.
"Tapi kenapa Presiden tetap laksanakan Pilkada di tengah pandemi? Apalagi infrastruktur Pilkada kita belum memadai untuk protokol kesehatan, perkumpulan massa. Baik pada saat kampanye, pemilihan, bahkan perhitungan tidak akan terbendung," kata Saiful.
Dengan demikian, jika Covid-19 semakin menyebar luas, maka yang paling dipersalahkan pertama kali adalah Presiden Jokowi.
Kalau Presiden benar-benar serius dalam penanganan corona, saya kira tidak ada pilihan lain selain terbitkan Perppu penundaan Pilkada, sampai vaksin ditemukan," pungkas Saiful. (Rmol)