GELORA.CO - Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan dan membenarkan penegakan hukum di Indonesia terkesan jelek di mata masyarakat.
Mantan ketua MK itu menyebutkan, banyak warga menganggap akan diperas hingga ditangkap oleh penegak hukum dalam suatu perkara.
Mahfud mengaku dirinya termasuk atasannya Presiden Joko Widodo tidak bisa melakukan apa-apa atas kondisi tersebut, kecuali para penegak hukum itu sendiri.
"Saya tidak bisa melakukan apa-apa, Presiden tidak bisa melakukan apa-apa, karena semua punya batasan kewenangan. Karena itu perlunya pembinaan dan moralitas," kata Mahfud, Kamis lalu (17/9).
Lalu, kalau Mahfud dan Jokowi saja sudah angkat tangan, kepada siapa lagi kita berharap perbaikan penegakan hukum?
Satu sisi, sangat diapresiasi keterusterangan Mahfud. Naman pada sisi lain, disayangkan dia dan kepala negara seolah tidak bisa berbuat apa-apa.
Padahal, mereka terutama Jokowi memiliki kekuasaan serta kewenangan yang luar biasa.
Jangan sampai muncul persepsi publik, pemerintahan sekarang hanya boneka yang dimainkan oleh kekuatan besar dari luar.
Dan, kalau bukan untuk membuat perubahan yang lebih baik bagi rakyat, untuk apa Jokowi merebut kekuasaan, memenangkan pilres, termasuk untuk apa Mahfud diangkat jadi Menko Polhukam.
Apalagi, Jokowi bersama Maruf Amin memiliki misi "penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya".
Misi itu sangat mulia, harus diwujudkan, jangan cuma janji-janji dan ada di atas kertas.
Tapi, masak iya sih, Mahfud dan Jokowi tidak bisa benahi penegakan hukum? Tidak bisa atau tidak mau?
Kalau sistemnya yang bobrok, segera buat regulasi baru. Kalau masalah ada di SDM-nya, seperti yang dikatakah Mahfud, mendesak dilakukan pembinaan, dan dorong penguatan moralitas.
Intinya, jangan didiamkan, jangan patah semangat, dan jangan angkat tangan dulu. Apalagi, pemerintahan Jokowi masih lama, empat tahun lagi.
Khusus Mahfud, dia adalah profesor dan pakar hukum tata negara. Di mata publik, dia sangat bisa membenahi hukum Indonesia. Jadi, mohon Pak, jangan angkat bendera putih dulu.
Kepada wakil rakyat yang terhormat, semoga tidak menganggap pernyataan Mahfud ini seperti omongan biasa. Kalau dibiarkan, kasihan rakyat akan terus curiga kepada penegak hukum, dan sulit mendapatkan ketidakadilan.
DPR bisa memanggil Mahfud untuk menjelaskan secara detail apa yang dia maksud.
Lalu, mengundang penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan KPK untuk duduk bersama dengan Mahfud, bagaimana agar hukum di Indonesia dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. (Rmol)