GELORA.CO - Selama empat tahun, setiap minggu, kakek bernama Nanung (60) warga Kecamatan Sumberharta Kabupaten Musi Rawas, mengagahi anak tetangganya, DS (14) pelajar SMP.
Korban digagahi sejak 2016, atau korban masih di Kelas IV SD hingga terakhir Juli 2020.
Karena perbuatannya itu, Nanung ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Musi Rawas, Rabu (2/9/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Rivow Lapu, Rabu (16/9/2020) menjelaskan berdasarkan laporan, terakhir kali tersangka mengagahi korban pada Juli 2020.
Modusnya, tersangka saat ada kesempatan menarik korban ke dalam kamar. Kemudian di dalam kamar tersebut, mengagahi korban.
“Menurut pengakuan korban. Setiap minggu, tersangka pasti menyetubuhi dan mencabuli korban. Setelah itu tersangka mengancam agar korban tidak memberitahu orang lain, dan memberikan uang Rp10 ribu,” kata Kasat Reskrim.
Akhirnya setelah berkali-kali, peristiwa ini diketahui oleh teman korban. Sehingga beredar informasi dari mulut ke mulut, hingga sampai ke telinga bibi korban dan disampaikan ke ibu korban.
“Korban selanjutnya dibawa oleh keluar ke Lubuklinggau, di sana korban mengakui. Sehingga dilaporkan ke Polres Musi Rawas,” tambahnya.
Berdasarkan laporan korban, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. “Tersangka diancam melanggar pasal 81 dan atau 82 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tambah Kasat Reskrim. (*)