GELORA.CO - Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah telah resmi mengajukan surat pengunduran diri, baik dari jabatannya maupun dari pegawai KPK.
Informasi pengunduran diri itu dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri setelah melakukan konfirmasi dengan Biro SDM KPK.
"Terkait info pengunduran mas Febri, informasi yang saya terima, Biro SDM telah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (24/9).
Namun demikian, kata Ali, pihaknya belum mengetahui secara detail alasan mantan Jurubicara KPK itu mengundurkan diri.
"Namun sejauh ini kami belum tahu yang menjadi alasannya," kata Ali.
Ali pun menjelaskan, mekanisme di internal KPK sendiri terkait pengunduran diri harus disampaikan secara tertulis satu bulan sebelumnya.
Sesuai mekanisme di internal KPK, pegawai yang mengundurkan diri harus menyampaikan secara tertulis 1 bulan sebelumnya," pungkas Ali.
Berdasarkan informasi yang beredar, Febri Diansyah telah mengajukan surat pengunduran diri ke Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK pada 18 September 2020 kemarin. Sehingga, jika disetujui maka Febri akan resmi keluar dari KPK pada 18 Oktober 2020 besok. (Rmol)