Penulis: Ubedilah Badrun (FNN)
Sabtu (12/09). Indonesia dihebohkan oleh pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) seketika rontok. Kamis 10 September kemarin, IHSG anjlok 5% ke level 4.891. Otoritas bursa sampai menghentikan sementara perdagangan saham, karena anjloknya bursa tergolong parah.
Menariknya, selevel Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto langsung merespon. Namun Airlangga mengatakan, rontoknya IHSG disebabkan karena announcement Gubernur DKI Jakarta terkait akan kembali memberlakukan PSBB. Bagaimana perspektif politik membaca fenomena ini.
Saya narasikan secara sederhana saja dalam artikel singkat ini. Ini semacam membenarkan tesisnya Berry Clark dalam Political economy : A Comparative Approach (2016) yang meyakini pendekatan interdisipliner dalam praktik tata kelola negara. Bahwa ada relasi kuat antara politik dan ekonomi, atau sebaliknya. Dalam konteks itu, justru narasi Airlangga Hartarto semakin memperkeruh relasi antara politik dan ekonomi Indonesia saat ini.
Saya termasuk yang meyakini bahwa Anies Baswedan sebagai Gubernur membuat kebijakan kembali terapkan PSBB itu pasti berbasis data. Tidak mungkin Gubernur buat kebijakan tanpa data. Nah yang paham data terakhir Jakarta terkait Covid-19 tentu saja Anies Baswedan. Pasti bukan Airlangga Hartarto.
Anies Baswedan menyampaikan data sebenarnya. Apa yang disampaikan kepada publik pada 9 September malam tersebut sudah cukup untuk menggambarkan situasi covid-19 di Jakarta saat ini. Bahwa situasi wabah di Jakarta saat ini berada dalam kondisi darurat.
Ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan Intensive Care Unit (ICU) sudah melampaui angka batas aman. Sehingga diperkirakan akan mencapai kapasitas maksimal di 17 September 2020, dan setelah itu fasilitas kesehatan di DKI Jakarta akan kolaps.
Selama 6 bulan terakhir, kasus Covid-19 di Jakarta didominasi 50% kasus Orang Tanpa Gejala (OTG). Sekitar 35% lagi adalah kasus gejala ringan-sedang. Demikian data yang disampaikan dalam pernyataan Gubernur DKI tersebut untuk mengambil langkah kembali melakukan PSBB.
Pernyataan Gubernur Anies Baswedan di atas dalam perspektif politik sebenarnya itu pernyataan yang biasa-biasa saja. Bukan pernyataan yang luar biasa. Pernyataan yang menunjukan tanggungjawab seorang Gubernur kepada publik. Memang seharusnya begitu Gubernur bekerja. Untuk mengingatkan publik, dan mengambil langkah yang tepat dalam beberapa hari ke depan.
Dalam perspektif politik yang dilakukan Anies Baswedan juga menunjukan cara kerja dalam prinsip-prinsip Open Government. Diantaranya prinsip transparansi. Jadi saya justru heran, ko respon menteri-menteri Jokowi tidak support upaya transparansi data dan sikap Gubernur DKI tersebut.
Bukankah Jokowi terakhir meski terlambat mengatakan bahwa kesehatan rakyat harus diutamakan daripada ekonomi? Yang dilakukan Anies Baswedan itu tidak bertentangan dengan Jokowi. Ada apa ini justru para menterinya yang nyinyir? Apakah sikap menteri tersebut atas perintah Jokowi?
Fenomena respon dari Menko Perekonomian tersebut sesungguhnya adalah suatu pintu untuk membuka, bahwa kekacauan tata kelola pemerintah dalam menangani pandemi covid-19 sedang benar-benar terjadi. Tidak ada kepemimpinan yang solid dalam menangani covid-19. Upaya jujur dan langkah cepat Gubernur DKI terlihat sangat tidak didukung Pemerintah Pusat.
Sikap Pemerintah Pusat ini terlihat karena terjadi beberapa kali sejak awal kasus positif covid-19 ditemukan. Beberapa kali langkah cepat DKI Jakarta dibatalkan Presiden Jokowi. Misalnya dalam soal publikasi data, soal keinginan lockdown, dan kini soal rencana kembali berlakukan PSBB.
Saat Presiden Jokowi tidak menyetujui langkah Gubernur DKI saat itu, saya berasumsi bahwa Presiden Jokowi mungkin punya kapasitas lebih untuk mengelola situasi pandemi covid ini. Tetapi setelah 6 bulan berlalu, Jokowi ternyata lebih sibuk mengeluarkan aturan yang ternyata tidak efektif dilaksanakan. Keputusan Presiden (Kepres) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang saling bertabrakan.
Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dikeluarkan Jokowi, dan kemudian menjadi UU Nomor 2 tahun 2020 terlihat dominan untuk memenuhi kepentingan oligarki ekonomi. Namun tidak efektif di lapangan. Jokowi juga terlihat sibuk mendorong RUU Omnibus Law Cipta Kerja agar disahkan DPR, padahal ditolak rakyat. Juga mengesahkan UU Minerba yang juga ditolak rakyat. Sibuk merevisi UU Bank Indonesia yang juga diolak rakyat.
Semuanya dilakukan saat rakyat lapar akibat covid-19. Saat seratusan dokter berguguran. Saat rakyat makin susah. Saat ekonomi makin memburuk dengan angka pertumbuhan minus -5 % lebih. Jokowi sibuk marah-marah nggak karuan. Semua menterinya dimarahi karena daya serap APBN-nya yang rendah. Jokowi juga memarahi para Gubernur yang daya serapnya rendah. Tragisnya, ternyata perintah Jokowi sudah tidak bisa ditaati para menterinya.
Fenomena regulasi yang ditolak rakyat. Daya serap APBN yang rendah. Angka pertumbuhan ekonomi yang sudah minus -5% lebih. Sering marah-marah kepada para menteri. Para menterinya makin lama makin sering membuat gaduh dengan kebijakan yang aneh-aneh.
Para menteri juga sibuk dengan urusan masing-masing. Lebih taat pada Ketua Umum partainya. Koordinasi juga mulai terlihat berantakan. Pembagian kerja dengan Wakil Presiden juga sering tidak sinkron. Bahkan terlihat kalau wapres cenderung untuk diabaikan.
Itu semua adalah indikator paling nyata bahwa kepemimpinan Jokowi sudah tidak lagi efektif. Kepemimpinan Jokowi tidak lagi mampu untuk mencapai tujuan bernegara yang telah ditetapkan di Pembukaan UUD 1945. Tetapi justru semakin terlihat kacau balau.
Apakah itu semua harus dibiarkan berlanjut dan terus berlanjut? Rakyat dan pemimpin yang otentik sudah waktunya hadir? Negara harus diselamatkan dengan menghadirkan pemimpin yang otentik. Bukan pemimpinan yang suka lupa dengan omongannya sendiri. (*)