Jaksa Pinangki Tawarkan Fatwa MA ke Joko Tjandra Seharga Rp7 Miliar

Jaksa Pinangki Tawarkan Fatwa MA ke Joko Tjandra Seharga Rp7 Miliar

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - JAKSA Pinangki Sirna Malasari disebut menawarkan diri ke Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Uang untuk pengurusan fatwa itu disebut melebihi US$500 ribu atau setara Rp7 miliar.

"Lebihlah. Itu (US$500 ribu) uang muka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/9).

Namun, Febrie belum mau membeberkan nominal yang ditawarkan Pinangki ke Joko Tjandra dalam proposal pengurusan fatwa MA. Menurut Febrie, ada banyak macam biaya yang diajukan Pinangki ke Joko Tjandra.

Baca juga: Adik Pinangki Terkait Penerimaan Suap dari Joko Tjandra

"Itu banyak item-nya, macam-macam itu biayanya. Nanti di sidang pasti dibuka itu. Ada biaya inilah, macam-macam," tutur Febrie.

Namun, pengurusan MA itu putus setelah membayar uang muka sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Febrie mengatakan Joko Tjandra curiga Pinangki tidak bisa mengurus fatwa tersebut.

"Nah, sebatas itulah kejadian Pinangki," ujar Febrie.

Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Joko Tjandra untuk mengurus fatwa di MA. Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Joko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Pinangki diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar.

Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.

Teranyar, Pinangki dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita