GELORA.CO - Munculnya calon tunggal di sejumlah daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2020 dianggap tidak wajar oleh Direktur Mahara Leadership, Iwel Sastra.
Iwel berpendapat, calon tunggal yang ada di beberapa daerah menjadi perhatian, karena fenomena ini muncul bukan karena tidak ada lawan politik.
Melainkan karena calon lain tidak mendapatkan partai politik untuk mengusung.
"Bahkan ada calon yang gagal maju pada detik-detik terakhir ketika partai politik yang semula berjanji akan mengusungnya tiba-tiba mengalihkan dukungan pada calon lain," ujar Iwel kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (24/9).
Secara pribadi, Iwel tidak mempersoalkan calon tunggal jika dinamika politik yang ada di suatu daerah tertentu menunjukan keinginan masyarakat yang cendrung mendorong satu calon yang dianggap sukses memimpin.
"Misalnya petahana yang selama ini sukses dalam memerintah membuat rakyat setempat ingin petahana tersebut melanjutkan masa jabatannya dan calon lain pun sungkan untuk maju karena sudah merasa tidak akan bisa memenangkan Pilkada," tuturnya.
Namun berdasarkan pengamatannya diproses tahapan Pilkada tahun ini, beberapa yang terjadi di daerah, calon tunggal lahir bukan karena tidak ada lawan tapi karena lawan-lawan potensial tidak berhasil mendapatkan partai pengusung.
"Istilah yang selama ini berkembang terjadi 'borong partai'," tandasnya.
Karena itu, Iwel mengajukan satu solusi yang bisa dilakukan ke depan untuk menghindari terjadinya calon tunggal dalam Pilkada. Yaitu dengan cara merestrukturisasi mekanisme pendaftaran calon yang diusung partai politik dan calon perseorangan.
"Diberlakukan secara bersamaan sehingga ketika ada calon yang tidak berhasil diusung partai politik masih bisa berubah haluan maju sebagai calon perseorangan," ungkapnya.
"Selama ini pembukaan pendaftaran calon perseorangan lebih dulu karena sistem verifikasi calon perseorangan lebih rumit. Namun itu tentu tidak bisa dijadikan terus sebagai alasan karena setiap masalah pasti ada solusinya," demikian Iwel Sastra.
Berdasarkan data rekap yang dibagikan KPU Pusat, terdapat 25 daerah yang memiliki paslon tunggal dalam ruang lingkup pemilihan bupati dan wakil bupati atau pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Jumlah 25 daerah yang memiliki calon tunggal tersebut merupakan bagian dari 182 kabupaten/kota yang sudah menetapkan paslon dari 261 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.
Adapun ke 25 kabupaten/kota yang memiliki calon tunggal tersebut tersebar di 12 provinsi.
Menariknya, calon tunggal ini paling banyak tersebar di provinsi Jawa Tengah dan memang diusung oleh banyak partai.
Berikut rinciannya:
1. Sumatera Utara, Humbang Hasundutan (Paslon diusung 6 Partai)
2. Sumatera Utara, Kota Gunungsitoli (Paslon diusung 8 Partai)
3. Sumatera Utara, Kota Pemantangsiantar (Paslon diusung 8 Partai)
4. Sumatera Barat, Pasaman (Paslon diusung 8 Partai)
5. Sumatera Selatan, Ogan Komering Ulu (Paslon diusung 11 Partai)
6. Sumatera Selatan, Ogan Komering Ulu Selatan (Paslon diusung 12 Partai)
7. Bengkulu, Bengkulu Utara (Paslon diusung 10 Partai)
8. Jawa Tengah, Boyolali (Paslon diusung 1 Partai)
9. Jawa Tengah, Grobogan (Paslon diusung 9 Partai)
10. Jawa Tengah, Kebumen (Paslon diusung 9 Partai)
11. Jawa Tengah, Kota Semarang (Paslon diusung 9 Partai)
12. Jawa Tengah, Sragen (Paslon diusung 5 Partai)
13. Jawa Tengah, Wonosobo (Paslon diusung 7 Partai)
14. Jawa Timur, Kediri (Paslon diusung 9 Partai)
15. Jawa Timur, Ngawi (Paslon diusung 10 Partai)
16. Bali, Badung (Paslon diusung 3 Partai)
17. Nusa Tenggara Barat, Sumbawa Barat (Paslon diusung 9 Partai)
18. Kalimantan Timur, Kota Balikpapan (Paslon diusung 8 Partai)
19. Kalimantan Timur, Kutai Kartanegara (Paslon diusung 9 Partai)
20. Sulawesi Selatan, Gowa (Paslon diusung 9 Partai)
21. Sulawesi Selatan, Soppeng (Paslon diusung 7 Partai)
22. Sulawesi Barat, Mamuju Tengah (Paslon diusung 10 Partai)
23. Papua Barat, Manokwari Selatan (Paslon diusung 6 Partai)
24. Papua Barat, Pegunungan Arfak (Paslon diusung 10 Partai)
25. Papua Barat, Teluk Bintuni (Paslon diusung 3 Partai). (Rmol)