GELORA.CO - Juru bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi) bidang hukum, Dini Purwono, menjelaskan soal rangkap jabatan wakil menteri. Dini menegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak pernah memberikan keputusan, tapi berupa pendapat.
"Soal rangkap jabatan Wamen, MK tidak memberikan keputusan. Permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK," kata Dini dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/9/2020).
"Namun MK memang memberikan pendapat bahwa ketentuan rangkap jabatan yang berlaku terhadap menteri seharusnya diberlakukan mutatis mutandis terhadap jabatan Wamen," imbuh Dini.
Dini mengatakan pendapat MK ini sifatnya tidak mengikat karena bukan bagian dari keputusan MK. Namun, kata dia, pemerintah akan mempelajari lebih lanjut pendapat MK itu.
"Saya liat soalnya di media masih banyak pendapat-pendapat blunder yang mengatakan bahwa pendapat MK itu adalah Keputusan MK dan karenanya final serta mengikat. Padahal tidak," tegasnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) berpendapat soal wakil menteri wamen rangkap jabatan komisaris pada perusahaan negara ataupun swasta. Sebelumnya, ada pengujian Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hakim MK Manahan MP Sitompul menjelaskan Mahkamah menegaskan persoalan konstitusionalitas norma Pasal 10 UU 39/2008 telah selesai dan tidak terdapat alasan baru yang dapat mengubah pendirian Mahkamah.
"Oleh karena itu terhadap dalil-dalil para pemohon yang berkenaan dengan inkonstitusionalitas Pasal 10 UU 39/2008 tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan," katanya seperti dilansir dari tayangan YouTube, Kamis (27/8/2020).
Namun, lanjutnya, pentingnya bagi MK menegaskan perihal fakta yang disebutkan pemohon mengenai tidak adanya larangan rangkap jabatan wamen yang mengakibatkan seorang wamen dapat merangkap sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta.
"Terhadap fakta demikian, sekalipun wakil menteri membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian, oleh karena pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana halnya pengangkatan dan pemberhentian menteri, maka wakil menteri haruslah ditempatkan pula sebagai pejabat sebagaimana halnya status yang diberikan kepada menteri," katanya.
"Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri," sambungnya.(dtk)