IPW Desak Polri Segera Pecat Oknum Polisi Pontianak Seetubuhi Anak Bawah Umur

IPW Desak Polri Segera Pecat Oknum Polisi Pontianak Seetubuhi Anak Bawah Umur

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengaku miris dengan kasus persetubuhan yang diduga dilakukan oknum polisi Polresta Pontianak Kota berinisial DY terhadap anak di bawah umur.

Kasus tersebut dinilai telah merusak citra Polri di masayarakat. Untuk itulah, Polri didesak segera memperoses pemecatan DY .

“Polresta harus segera menahan DY, dan segera memproses pemecatannya sebagai anggota Polri, sambil menunggu keputusan pengadilan atas kasusunya,” ujar Pane, Senin (21/9/2020).

Dirinya menilai tindakan tegas, harus dilakukan kepada DY. Sebab apa yang dilakukan DY sangatlah memalukan. Polisi yang seharusnya sebagai pegayom masyarakat dan mengatasi penyakit masyarakat malah menjadi pelaku tindakan asusila.

“Seorang polisi yang harusnya mengatasi penyakit masyarakat, malah menjadi pelaku kejahatan, dan ironisnya anak di bawah umur,” paparnya.

Sebelumnya, seorang anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pontianak Kota, berinisial DY menyetubuhi anak usia 15 tahun. Aksi bejat itu dilakukan di sebuah hotel, Selasa, 15 September lalu.

Kasus asusila ini bermula ketika korban dan temannya mengendarai motor bergoncengan melintas di Jalan Sultan Hamid dekat perempatan Hotel Garuda. Korban yang tak memakai helm, lantas diminta ke tepi Pos Garuda. Selanjutnya, pelaku lantas hendak memberi surat tilang, namun korban menolak.

Tersangka kemudian meminta teman korban pergi sementara. Tapi korban tetap tinggal di pos tersebut. Selanjutnya, pelaku membawa korban pergi menuju salah satu hotel.

Di sanalah, pelaku yang masih mengenakan pakaian dinas, melakukan tindakan tidak terpuji. Korban diduga disetubuhi, setelah itu meninggalkan korban seorang diri hingga ditemukan temannya.

Kasus ini pun, kini sudah dilaporkan orang tua korban ke Polresta Pontianak Kota. Lima hari pelaporan tersebut, Polresta Pontianak Kota akhirnya mentapkan status tersangka kepada DY. Penetapan tersangka dilakukan, setelah polisi menerima hasil visum.

“Dari hasil visum, ditemukan bukti benar, telah terjadi persetubuhan. Oleh karenanya status terlapor hari ini kita tetapkan sebagai tersangka,” tegas Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin, Senin (21/9/2020).

Selain hasil visum, polisi juga menyita sejumlah bukti diantaranya pakaian dalam korban yang digunakan saat kejadian. Saat ini pelaku terancam Pasal 76 huruf d, Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan jo. Pasal 81 ayat 2.

Selain itu, oknum polisi berpangkat brigadir itu juga telah diamankan terkait dugaan pelanggaran kode etik. Sampai dengan keluar hasil visum yang menguatkan dugaan bahwa terjadi perbuatan persetubuhan, sebagaiamana diatur dalam UU Perlindungan Anak benar terjadi.

Komarudin memastikan, proses hukum pidana kasus ini akan berjalan. Selain itu Dy juga akan melalui proses peradilan sidang kode etik profesi, dengan ancaman terberat pemberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.

Dirinya berpesan agar kasus ini menjadi pembelajaran semua pihak, hal ini bisa terjadi kepada siapa saja.

“Yang menjadi korban bukan hanya Bunga (bukan nama sebenarnya) tentu korban kita semua, masyarakat menjadi korban dan institusi dan PR kita masih banyak dan potensi hal yang sama bisa terjadi di luar sana,” pungkasnya. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita