GELORA.CO - Kejaksaan Agung membenarkan ihwal nama Jaksa Agung ST Buhanuddin yang ikut masuk dalam action plan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kepengurusan fatwa MA untuk menghindari Djoko Tjandra dari eksekusi kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.
Burhanuddin tidak sendirian, dalam action plan tercantum juga nama mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.
Masing-masing dari kedua nama di action plan ditulis dengan inisial BR dan HA.
"Betul pak nama besar sudah disebutkan dalam surat dakwaan di sana disebutkan bahwa inisial BR adalah Pak Burhanudin itu adalah pak jaksa agung saya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono dalam rapat dengan Komisi III DPR, Kamis (24/9/2020).
Kendati telah disebut, Ali melanjutkan, tidak ada kehendak dari Burhanuddin sebelumnya untuk menutupi namanya yang turut ditulis dalam action plan Pinangki untuk dibuka umum dalam persidangan.
"Pak jaksa agung tidak pernah menghalang-halangi untuk menyebutkan nama itu," kata Ali.
Sementara itu, terkait keberadaan action plan yang ikut menyeret nama besar Jaksa Agung dan eks Ketua MA, Ali mengatakan bahwa rencana kepengurusan fatwa MA itu kemudian urung dilakukan Pinangki.
"Tapi dalam action plan ini tidak dijalankan Pinangki oleh karenanya rencana mengajukan fatwa di bulan Desember diputus syaratnya oleh Djoko Tjandra. Nanti kita tunggu perkembgannya di sidang," tandas Ali.
Sebelumnya, nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan mantan Ketua MA Hatta Alli masuk dalam rencana action plan yang disusun Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk kepengurusan fatwa MA.
Fatwa MA tersebut agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.
Fakta tersebut diketahui saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
Pinangki disebut menyusun action plan bersama Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya selaku pihak swasta. Ketiganya bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia pada 25 November 2019 lalu.
"Terdakwa bersama Andi Irfan Jaya menyerahkan dan memberikan penjelasan rencana atau planning berupa action plan yang diajukan ke Djoko Tjandra," kata Jaksa. (*)