Ini Kriteria Masyarakat Umum yang Bakal Dapat Pulsa Rp 150 Ribu?

Ini Kriteria Masyarakat Umum yang Bakal Dapat Pulsa Rp 150 Ribu?

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Masyarakat turut mendapat tunjangan biaya pulsa maksimal Rp 150 ribu per orang per bulan mulai September hingga Desember 2020 mendatang. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari mengatakan tunjangan biaya pulsa akan diberikan untuk penyelenggaraan fungsi pemerintah. Contoh untuk masyarakat, seperti ibu-ibu Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang membutuhkan pendampingan atau sosialisasi.

"Kenapa masyarakat bisa dapat? Karena ada aktivitas pendampingan, sosialisasi, di mana masyarakat yang tadinya ketemu fisik untuk daring kan butuh biaya, jadi disupport," kata Rahayu kepada detikcom, Minggu (6/9/2020).

"Jadi misalnya ada pendampingan ibu-ibu PKK, kan selama ini petugas datang ke desa-desa, ini kan nggak bisa lagi, maka harus dilakukan secara daring. Kalau daring kan ibu-ibu PKK nggak bisa disuruh bayar sendiri, atau misalnya ada penyuluhan UMKM atau sosialisasi dengan melibatkan UMKM, di situ dipertimbangkan harus disupport dengan pulsa," tambahnya.

Masing-masing penerima akan mendapat pulsa berbeda-beda sesuai kebutuhan kegiatan, dengan maksimal Rp 150 ribu per bulan.

"Di KMK kan diatur besaran maksimalnya Rp 150 ribu, artinya nggak semua menerima segitu. Kalau misalnya acaranya penyuluhan satu kali sehari tiga jam, kan sekarang kuota harian ada, nggak tahu tuh misalnya operator apa cuma bayar Rp 10 ribu untuk satu hari kuota, yang dibayarin ya cuma segitu, bukan Rp 150 ribu. Jadi disesuaikan dengan kebutuhan yang KPA dalam hal ini akan menentukan," ujarnya.

Penerima bantuan subsidi pulsa akan ditentukan oleh satuan kerja (satker) di masing-masing direktorat dan akan diusulkan kepada kuasa pengguna anggaran (KPA). Selanjutnya, pihak KPA akan menentukan siapa saja yang berhak dari daftar nama yang telah diusulkan. Proses pencairannya langsung ditransfer oleh bendahara masing-masing direktorat atau instansi.

"Satker-satker yang butuh biaya penggantian, dia tinggal mengajukan kepada KPA masing-masing. Nanti disetujui kebutuhannya, daftar namanya ada, nanti judgement-nya si KPA 'ini bisa menerima' gitu, setelah disetujui baru kemudian bendahara akan memproses pembayaran tersebut kepada orang yang berhak menerima," terangnya.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita