GELORA.CO - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh, mendesak Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk menonaktifkan sejumlah pejabat yang diduga bertanggungjawab atas kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung akhir Agustus lalu.
Hal tersebut merespons hasil penelusuran Bareskrim Polri yang menyebut kebakaran bukan karena masalah hubungan arus pendek, namun diduga terdapat nyala api terbuka dan diduga terdapat tindak pidana.
"Saya minta Jaksa Agung menonaktifkan siapa pejabat yang bertanggungjawab terhadap kebakaran besar, yang mengakibatkan negara rugi 1,1 triliun rupiah tersebut," kata Pangeran lewat keterangan tertulisnya, Kamis (17/9/2020) sore.
Ia mengaku mendukung Polri untuk mengusut tuntas pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
"Dari bukti-bukti yang ada mengandung unsur pidana, maka harus dihukum sesuai dengan ketentuan yang mempunyai tanggung jawab," katanya.
Pangeran mendesak agar penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat. Apalagi, katanya, saat ini sedang dilaksanakan penyelidikan terhadap beberapa kasus besar.
"Saya meminta Kabareskrim untuk buka-bukaan terkait kebakaran tersebut. Siapa tersangkanya dan apa motifnya. Apakah terkait dengan barang bukti terhadap kasus-kasus yang sedang hangat di masyarakat? Kalau enggak salah ada info kantor Pinangki termasuk yang terbakar," tandas Pangeran.
Polri menyelidiki kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Pengecekan rekaman kamera pengawas, meminta keterangan 131 saksi, analisis ahli dan foto satelit, serta enam kali lakukan olah tempat kejadian perkara, dijalankan guna pengusutan kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020.
“Dari hasil olah tempat kejadian perkara, Puslabfor menyimpulkan sumber api bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena nyala api terbuka," ucap Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, di Mabes Polri, Kamis (17/9/2020).
Mula api dari ruang rapat biro kepegawaian di lantai 6, kemudian menjalar ke lantai dan ruangan lainnya.
Api merembet lantaran akseleran pada lapisan luar gedung dan beberapa cairan senyawa hidrokarbon, serta kondisi gedung yang disekat oleh bahan mudah terbakar seperti gipsum pun parkit. Di lantai 6 memang ada renovasi ruangan, maka di hari itu sekira pukul 11.30-17.30, ada beberapa kuli bangunan yang mengerjakan pembaruan di area tersebut.
Ketika api mulai berkobar, orang yang berada di sana mencoba memadamkannya, namun tak berhasil lantaran peralatan pemadaman kurang mendukung. Sehingga dibutuhkan bantuan Dinas Pemadam Kebakaran.
Keberadaan dan perbuatan pekerja bangunan itu jadi salah satu hal yang diselidiki polisi, kata Listyo.
Listyo menyatakan kasus ini ditingkatkan menjadi tahap penyidikan. "Maka peristiwa yang terjadi, sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana. Hari ini kami laksanakan gelar bersama Kejaksaan. Kami komitmen, sepakat untuk tak ragu memproses siapapun yang terlibat," ujar dia.
Polisi mempersangkakan perkara ini dengan Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP.
Kebakaran itu berhasil dipadamkan pada 23 Agustus, sekira pukul 06.15. Listyo berjanji, pihaknya dan jajaran Kejaksaan Agung akan transparan menuntaskan kasus ini. []