GELORA.CO - Kanada dan Belanda telah menyatakan niatnya untuk bisa mengintervensi kasus genosida terhadap etnis Rohingya di Myanmar. Di mana kasus tersebut tengah dibahas di Mahkamah Internasional.
Tahun lalu, Gambia telah mengajukan gugatan terhadap pemerintah Myanmar atas kasus genosida terhadap etnis Rohingya di Mahkamah Internasional.
Kemudian pada Rabu (2/9) melalui pernyataan bersama antara Menteri Luar Negeri Kanada, Francois-Philippe Champagne dan rekannya dari Belanda, Stef Blok, kedua negara menyatakan akan ikut bergabung dengan Gambia.
Champagne dan Blok menegaskan, gugatan dari Gambia harus diperhatikan oleh semua umat manusia untuk mencegah kejahatan genosida kembali terjadi.
“Aplikasi Gambia menunjukkan diskriminasi dan penganiayaan terhadap Rohingya di Myanmar, yang menciptakan kondisi bagi pasukan keamanan Myanmar untuk melakukan kekejaman yang ditargetkan dan sistemik terhadap Rohingya,” demikian bunyi pernyataan bersama mereka seperti dikutip Anadolu Agency.
Dalam pernyataan tersebut, keduanya mengatakan, Kanada dan Belanda akan membantu menangani masalah hukum yang kompleks dan ikut menuntut pertanggungjawaban mereka yang terlibat.
"Kanada dan Kerajaan Belanda akan membantu dengan masalah hukum kompleks yang diperkirakan akan muncul dan akan memberikan perhatian khusus pada kejahatan yang terkait dengan kekerasan berbasis seksual dan gender, termasuk pemerkosaan," jelas mereka.
Keduanya menjelaskan, sejak 2016, sebanyak lebih dari 850 ribu etnis Rohingya melarikan diri dari Myanmar ke Bangladesh dan negara tetangga lainnya karena takut dengan kekerasan yang terjadi.
Pemerintah Myanmar berdalih, aksi militer yang dilakukan merupakan respons atas serangan kelompok bersenjata Rohingya di negara bagian Rakhine.
Namun, penyelidik dari PBB menyimpulkan, tindakan tersebut dilakukan dengan niat genosida.
Selain Gambia, Maladewa juga telah menyewa pengacara hak asasi manusia terkemuka, Amal Clooney untuk mewakili Rohingya di Mahkamah Internasional. (*)