GELORA.CO - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan status Justice Collaborator (JC) yang diperoleh Raden Brotoseno. Diketahui, terpidana mantan penyidik KPK yang telah kembali ke institusi Polri itu telah bebas bersyarat sejak Februari lalu dan segera bebas murni pada akhir September.
"ICW mempertanyakan status Justice Collaborator (JC) yang dijadikan dalih Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan remisi serta pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus korupsi Raden Brotoseno," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada awak media, 4 September 2020.
Kurnia mengatakan, terdapat tiga aturan yang merumuskan ketentuan pemberian JC, yakni SEMA 4/2011, Peraturan Bersama antara KPK, Kepolisian, Kejaksaan, KemenkumHAM, LPSK, dan UU 31/2014.
"Keseluruhan aturan tersebut menyebutkan secara jelas bahwa JC tidak dapat diberikan kepada pelaku kejahatan yang digolongkan sebagai pelaku utama," kata Kurnia.
Dia menambahkan, dalam konteks perkara yang melibatkan Raden Brotoseno,mantan kekasih Angelina Sondakh itu terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap berupa uang sejumlah Rp 1,9 Miliar ditambah 5 tiket pesawat kelas bisnis Yogyakarta – Jakarta senilai Rp 10 Juta terkait penundaan pemanggilan Dahlan Iskan dalam kasus korupsi cetak sawah.
"Jika JC itu diberikan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tentu Korps Adhyaksa mempunyai kewajiban untuk memberitahukan kepada publik terkait dengan pertanyaan: Jika Brotoseno dianggap bukan pelaku utama sehingga dapat diberikan status JC, maka siapa pelaku utama dalam perkara tersebut?" kata Kurnia.[viva]