GELORA.CO - Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Induk 2021 Pemerintah Kabupaten Rembang menjadi sorotan. Ada dua persoalan, yakni anggaran untuk guru madin (madrasah diniyah), PAUD (pendidikan anak usia dini) dan perawat jenazah yang hanya dianggarkan 5 sampai 6 bulan.
Anggota DPRD Rembang Fraksi Demokrat Gunasih menilai sejatinya urusan wajib tersebut harus penuh atau tetap bisa dianggarkan untuk 12 bulan. Ia menilai perencanaan anggaran tersebut tidak bagus.
Hal itu karena untuk menyusun sebuah anggaran APBD mulai KUA sudah diatur Permendagri N0 64 tahun 2020, tentang penyusunan anggaran belanja daerah. Di sana ada ketentuan untuk urusan yang wajib, mandatory harus dipenuhi tiap bulan dalam setahun.
"Tetapi di sini di Kabupaten Rembang di tahun 2021 bupati hanya menganggarkan guru-guru Madin, TPQ baru lima bulan. Lalu anggaran GTT-PTT baru enam bulan. Lalu perawat jenazah baru enam bulan. Lalu ada TK-PAUD sama enam bulan," kata Gunasih, dalam keterangan tertulis, Senin (28/9/2020).
Gunasih menilai jika memang anggaran kurang banyak, maka hal itu dapat disiasati dengan pengurangan nominal honor, namun tetap dianggarkan selama 12 bulan.
"Katanya nyagerke anggaran perubahan. Pertanyaan anggaran perubahan apakah ada uangnya? Kalau tidak ada uangnya dibayar apa? Mosok pemerintah daerah utang dengan guru-guru madin, TPQ, perawat jenazah, honorer GTT dan PTT," jelasnya.
"Saya statement dokumen, bukan asal bicara. Dokumen KUA-PPAS penganggarannya yang urusan wajib tidak 12 bulan, rata-rata 5 dan 6 bulan. Tentu ini ironis. Saya minta dianggarkan 12 bulan. Akan tetapi kalau dipenuhi bongkar belanjanya. Jadi urusan kebutuhan primer dipenuhi. Baru urusan sekunder," imbuhnya.
Menurut Gunasih, tidak hanya itu saja. Ada mata anggaran RSUD, usulan RSUD untuk penanggulangan COVID-19. RSUD mengajukan Rp 1,5 miliar, tetapi dalam KUA hanya dipasang Rp 200 juta. Padahal menurutnya COVID-19 benar-benar harus diperhatikan.
"Sementara (KUA PPAS) 2021 akan disepakati besok. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang masih punya waktu longgar sampai deadline Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021 pada November mendatang," terangnya.
Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Huda Pamotan KH Faiq Muthi mengaku prihatin atas kondisi tersebut. Ia menilai terkesan tidak ada keseriusan dari bupati selaku pemberi kebijakan dalam hal memperhatikan nasib guru.
"Saya prihatin atas nama pengasuh pesantren, Guru Madrasah, TPQ, dan perawat jenazah memang ya prinsipnya pengabdian. Tapi kan seorang pemimpin kalau memang komitmen mau memperhatikan, ya serius. Kalau hanya dianggarkan 5 bulan saja, lalu bulan-bulan berikutnya bagaimana nasib mereka. Artinya setelah itu tidak ada harapan lagi," pungkasnya.(dtk)