GELORA.CO - Logo banteng khas PDIP sempat menghebohkan masyarakat lantaran masuk menjadi materi pelajaran Pancasila dalam tv lokal Surabaya. Logo banteng yang masuk sebagai lambang pada sila ke-4 Pancasila itu pun berbuntut panjang.
Dirangkum oleh detikcom, logo banteng PDIP masuk materi pelajaran Pancasila itu awalnya dicuit oleh akun twitter @chandra_ds dengan tweet disertai video di twitter pada Selasa (8/9), pukul 12.09 WIB. Cuitan itu pun ramai jadi pembicaraan netizen.
Pada tweet pertama ini, akun tersebut juga menampilkan screenshot program tersebut beserta logo PDI Perjuangan yang terpampang serta gambar materi.
Tweet kedua, akun @chandra_ds mencuitkan tweet "Kesalahan sangat fatal pada materi program pembelajaran GURUku untuk kelas 1 SD disiarkan @sbotv pagi ini tgl 8 September 2020. Lambang sila 4 kepala banteng tapi gambarnya lambang PDI-P. @e100ss @dispendiksby1 @BanggaSurabaya @SapawargaSby"
Dalam video, presenter wanita tersebut mengucapkan "Sila ke-4 pancasila, yang berbunyi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang dilambangkan dengan kepala banteng. Nah anak-anak kepala banteng ini, kenapa kepala banteng Bu Vita? Karena banteng itu merupakan hewan yang suka berkelompok seperti warga Indonesia anak-anak, kita suka bekerja sama, kita suka bermusyawarah meskipun dalam masa pandemi seperti ini. Dalam masa pandemi seperti ini, tapi kita juga tetap bermusyawarah, berdiskusi melalui media sosial, seperti itu ya anak-anak," ujar presenter di video tersebut.
Atas cuitan tersebut pun, akhirnya Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya meminta maaf. Pihak Dispendik Kota Surabaya memastikan kejadian itu tidak ada unsur kesengajaan.
"Yang pertama saya mohon maaf atas nama Dinas Pendidikan soal kejadian kemarin," kata Supomo kepada wartawan di kantor Humas Pemkot Surabaya Jalan Jimerto, Rabu (9/8/2020).
Permohonan maaf itu, jelas Supomo, karena ada salah satu guru saat mengajar program belajar daring terjadi kesalahan mengklik atau input data.
"Kemarin ada salah satu guru kami, pada waktu mengajar, terjadi kesalahan ngeklik atau input data," tambahnya.
Supomo juga mengatakan, materi yang akan disiarkan secara langsung biasanya sudah terlebih dahulu dilakukan penyaringan.
"Kalau materi selama ini sudah dilakukan penyaringan, sudah dilakukan pembahasan. Apalagi materi yang disampaikan adalah materi dari buku tema. Buku yang kemudian dikeluarkan sudah resmi dari Kementerian Pendidikan. Cuman tinggal improvisasi dari masing-masing guru saja, kemungkinan terjadi kesalahan," kata Supomo.
Ia menegaskan, agar kejadian serupa tidak terulang, pihaknya akan mengubah sistem penayangannya. Yang awalnya disiarkan secara langsung atau live akan diubah menjadi tidak langsung. Atau akan direkam terlebih dahulu dan baru disiarkan di televisi.
"Setelah kejadian ini, kemarin kita melakukan evaluasi mungkin lebih safety-nya kami tidak melakukan siaran langsung. Supaya tidak terjadi hal-hal seperti ini," imbuh Supomo.
"Sebelum ditampilkan kami bisa melakukan koreksi terhadap materi yang sudah direkam itu," tambah Supomo
Pihak SBO TV yang menyiarkan siaran pelajaran daring itu pun juga buka suara. Perwakilan SBO TV Wawan Andrianto membenarkan adanya logo PDIP dalam materi yang disiarkan langsung pada Selasa (8/9). Setelah tayang di TV, SBO TV juga menayangkan video pembelajaran daring itu di YouTube dan streaming.
"Memang benar. Sebenarnya kita awal program berjalan, banyak curhat wali murid tentang sekolah daring yang memberatkan. Akhirnya kita fasilitasi dengan memberi slot tiga jam untuk pendidikan belajar mengajar di tingkat SD kelas 1-6 mulai hari Senin-Jumat, jamnya jam 07.00 WIB. Selain tayang di TV kita juga menayangkan di YouTube dan streaming," jelas Wawan kepada wartawan.
Sebagai pemberi slot dan yang memiliki siaran, Wawan mengatakan SBO TV biasanya ada quality control (QC) terkait editing. Tetapi untuk materi yang disampaikan merupakan hak penyaji maupun Dispendik Surabaya.
"Kita biasanya ada QC terkait proses editing materi video atau teknis di studio. Proses pengambilan gambar tapi untuk konten pembelajaran materi itu haknya penyaji atau dispendik," ujarnya.
Wawan menjelaskan, SBO TV langsung mengintropeksi setelah adanya viral tersebut. Pihaknya juga telah berkomitmen jika penayangan tidak mengandung sara atau politik.
"Kita coba untuk segera klarifikasi dengan melajukan pengeditan di akun resmi kami di YouTube SBO TV. Yang beredar di luar bukan akunnya SBO TV, karena banyak sekali yang mengunduh, mulai kuis-kuis, jawaban, diupload ulang. Belum lagi materi kelas 1-6 diupload ulang sama masyarakat tanpa mengedit ulang. Kami mengedit ulang tanpa logo itu muncul," pungkas Wawan.
Tak hanya itu, Guru SDN Tembok Dukuh IV, Afita Nurul Aini yang menjadi pemberi materi saat tayangan logo banteng PDIP dalam sila ke-4 Pancasila pun juga angkat bicara. Ia memberikan materi pada Selasa (8/8), dalam belajar daring yang disiarkan stasiun televisi lokal, SBO TV.
Video itu pun kemudian viral karena muncul logo PDIP sebagai lambang sila keempat Pancasila yang tengah ia ajarkan. Afita mengatakan, logo partai politik itu muncul karena adanya kelalaian dan ketidaksengajaan.
"Saya Afita, guru SDN Tembok Dukuh IV, kemarin melakukan kelalaian tanpa saya sengaja. Saya memasukkan gambar yang tidak sesuai dengan materi yang saya ajarkan," kata Afita.
Afita menjelaskan, dirinya merupakan guru pengganti. Maka pada Sabtu (5/9), ia menyiapkan materi untuk Selasa (8/9).
Pada Hari Sabtu itu dia hanya membuat materi secara garis besar saja. Lalu dia setorkan ke Dispendik Kota Surabaya. Setelah di-cross check ternyata materi belum lengkap dan harus dilengkapi.
"Kesalahan saya, saya lengkapi hari Senin (7/9) dan di hari Senin itu saya kurang konsentrasi, kurang teliti. Sehingga gambar yang dimasukkan kurang tepat atau salah," imbuhnya.
Ia menegaskan, adanya logo PDIP pada materi sila keempat murni karena kelalaiannya dan kurangnya konsentrasi. Dia pun memastikan tidak ada motif lain dibalik logo banteng PDIP itu.
Atas kelalaiannya itu pun, dirinya meminta maaf. Khususnya kepada masyarakat Surabaya yang menyaksikan siaran tersebut.
"Mohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat secara luas yang sudah menyaksikan tayangan saya di live streaming maupun di televisi," lanjutnya.
Sementara itu, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur juga akan menggelar sidang pemeriksaan isi siaran terkait munculnya logo PDIP di program Guruku yang tayang di SBO TV. Sidang itu nantinya mementukan sanksi yang akan diterima SBO TV.
"Jadi terkait dengan logo itu, kami pertama dari hasil tim monitoring, memang ditemukan logo itu. Kita juga menemukan di grup whatsapp terlihat rekaman itu. Dan juga ada pengaduan masyarakat. Terkait tiga aduan itu, kita telepon SBO TV untuk klarifikasi, mereka juga mengakui. Kita langsung layangkan surat pemanggilan untuk sidang pemeriksaan isi siaran di KPID," kata Komisioner KPID Jatim Bidang Penindakan Pelanggaran Isi Siaran, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno.
Sidang itu rencananya akan digelar pada Kamis (10/9/2020) di KPID Jawa Timur. Yosua menjelaskan KPID telah menelpon pihak SBO TV. Pihak SBO, menurut Yosua sudah mengakui bahwa tayangan itu memang ada.
Soal sanksi, Yosua menegaskan bila SBO TV bersalah akan diberi sanksi berupa teguran lisan hingga dilarangnya program Guruku untuk ditayangkan kembali.
"Jadi, sanksi dasar hukumnya di Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS) dan di pasal 79 berbicara tentang sanksi selain itu ada pasal 75. Juga ada pasal 83 terkait prosedur penetapan sanksi. Akan kita periksa dan klarifikasi apa yang terjadi di siaran SBO TV," tegasnya.
"Kalau SBO dinyatakan melanggar bagian pedoman itu, akan kita berikan sanksi. Kita akan lihat beberapa pasalnya. Kita lihat kajiannya," lanjutnya.
Viralnya logo PDIP jadi lambang sila keempat ini juga berbuntut pada rencana pelaporan ke polisi dan ombudsman. Dalam kasus ini, koordinator Japri, Zainuddin, mengatakan pihaknya meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya untuk melakukan kontrol, pengawasan sesuai alur dan fungsinya.
"Dan itu agar tidak disalah gunakan, apalagi menyinggung simbol negara. Pancasila menjadi pokok dasar utama kita. Bahkan simbol itu memberikan kita arti, ketika arti ini disalah gunakan atau tidak sinkron dengan isinya, lantas siapa yang mempertanggung jawabkan," kata Zainuddin
"Juga, negara pun patut menuntut, siapa yang bertindak ini perlu diberikan sanksi. Pertama sanksi administratif yang harus dipertanggungjawabkan oleh Kepala Dinas, karena ini menyangkut pendidikan, kelas satu SD lagi. Masa sejak kecil diperlihatkan kayak begitu, yang salah lho ya, saya tidak menyebut siapa pun. Apalagi yang menyangkut Pancasila dan simbol di dalamnya," lanjut Zainuddin.
Sanksi kedua, kata Zainuddin, sebagai aparatur sipil negara, itu terkait dengan penyalahgunaan wewenang.
"Ini bisa dikategorikan pelecehan terhadap simbol negara, jangankan kepada Garuda, presiden dilecehkan saja ada undang-undangnya, apalagi ini. Minimal ini jadi pelajaran agar lebih hati-hati dan kita jaga bersama," ungkap Zainuddin.
"Secepatnya (dilaporkan), besok. Karena kita menyelesaikan sanksi administratif kemudian akan kita ajukan pengaduan masyarakat itu," tandas Zainuddin.(dtk)