Oleh: Marwan Batubara
TAK lama setelah dilantik, Presiden Jokowi menerbitkan Perpres No.191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM pada 31 Desember 2014. Perpres No.191/2014 direvisi dengan Perpres No.43/2018 guna menambah wilayah penjualan BBM penugasan (Premium) dan kebijakan tentang penerimaan badan usaha setelah audit BPK.Harga eceran BBM berubah, terutama sesuai fluktuasi harga minyak dunia dan nilai tukar dolar AS terhadap Rupiah. Perpres No.191/2014 menjadi rujukan Kementerian ESDM menetapkan formula harga eceran BBM secara rutin (bulanan) berbentuk Permen/Kepmen.
Permen ESDM yang pernah terbit meliputi No.39/2014, No.4/2015, No.39/2015, No.27/2016, No.21/2018, No.34/2018 dan No.40/2018, No.19K/2019, No.62K/2019, No.187/2019, No.62K/2020, dan No.83K/2020.
Implementasi peraturan di atas tercermin pada harga BBM domestik yang berubah-ubah sesuai fluktuasi harga minyak dunia. Misalnya, harga BBM RON-92 (Pertamax) per liter pada Mei 2015 adalah Rp 9.600, turun menjadi Rp 7.550 (4/2016), naik ke Rp 8.400 (12/2017), Rp 9.150 (2/2018), dan Rp 9.850 (12/2019); turun ke Rp 9.200 (1/2020), dan Rp 9.000 (2/2020).
Harga minyak dunia yang dinamis membuat harga eceran Pertamax pernah lebih rendah dari Rp 8.000 atau lebih mahal dari Rp 9.000 per liter. Artinya, sesuai peraturan yang ada, rakyat harus membeli BBM lebih mahal dari Rp 9.000/liter saat harga minyak dunia naik, atau pernah menikmati harga murah, lebih rendah dari Rp 8.000/liter, saat harga minyak dunia turun.
Ternyata, pada saat harga minyak dunia turun signifikan menjadi sekitar 32 dolar AS/barel pada Maret 2020 atau sekitar 21 dolar AS/barel April 2020, harga BBM tidak turun. Kondisi normal yang berlangsung 4 tahun terakhir, tidak lagi dijalankan, meski aturan rujukan masih berlaku.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif beralasan, harga minyak masih belum stabil dan harga BBM Indonesia sudah cukup murah. Sedangkan Dirut Pertamina, Nicke Widyawati, mengatakan harga BBM tidak turun karena biaya crude domestik lebih mahal dibanding impor.
Sementara Pertamina harus menyerap 100% produksi domestik, menjaga bisnis migas kondusif, mencegah PHK, menjaga operasi kilang, dan mengkompensasi penurunan kondusmsi BBM akibat Covid-19.
Apapun pun alasannya, kita tetap tidak dapat menerima jika harga BBM tidak turun. Mengapa? Karena peraturan dan formula harga eceran BBM masih berlaku!
Selama ini rakyat rela membayar harga BBM lebih mahal sesuai aturan. Dengan aturan yang sama, wajar rakyat menuntut harga BBM turun saat harga minyak turun, seperti terjadi saat harga Pertamax per liter hanya Rp 7.550 (4/2016) atau Rp 8.400 (12/2017).
Rakyat wajar menuntut harga BBM segera turun dan menuntut ganti rugi kemahalan harga. Rakyat menolak kebijakan semau gue dengan melanggar peraturan yang diterbitkan sendiri oleh pemerintah.
Jika pemerintah menghalangi rakyat menikmati harga BBM lebih murah, sementara aturan rujukan masih berlaku, maka dapat dinyatakan pemerintah telah bertindak “semau gue”, melawan hukum dan menzolimi rakyat!
Sesuai Kepmen ESDM No.62K/2020, formula harga Bensin di bawah RON 95, Bensin RON 98, dan Minyak Solar CN 51, adalah: MOPS atau Argus + Rp 1800/liter + Margin (10% dari harga dasar).
Sebagai contoh, dengan formula di atas, sesuai MOPS rata-rata 25 Februari sampai dengan 24 Maret 2020 dan kurs dolar AS Rp 15.300, maka diperoleh harga BBM yang berlaku 1 April 2020 jenis Pertamax RON 92 sekitar Rp 5.500 dan Pertalite RON 90 sekitar Rp 5.250 per liter.
Ternyata, harga resmi BBM di SPBU masing-masing adalah Rp 9.000 dan Rp 7.650. Dengan demikian, jika dibanding harga sesuai formula, maka konsumen BBM Pertamax membayar lebih mahal Rp 2.000 - Rp 3.500 per liter.
Hal sama juga terjadi untuk BBM Tertentu (Solar) dan Khusus Penugasan (Premium), namun dengan nilai kemahalan sekitar Rp 1.250-1.500 per liter. Untuk semua jenis BBM rerata nilai kemahalan diasumsikan Rp 2.000 per liter.
Harga rerata minyak dunia bulan Februari, Maret, April, Mei, dan Juni 2020 masing-masing adalah sekitar 55 dolar AS, 32 dolar AS, 21 dolar AS, 29 dolar AS, dan 39 dolar AS per barel. Sedangkan nilai tukar rerata dolar AS terhadap Rp untuk periode yang sama adalah Februari: Rp 14.340, Maret-April: Rp 16.300, Mei: Rp 14.800, dan Juni: Rp 14.600.
Berdasarkan asumsi-asumsi harga minyak dunia dan nilai tukar di atas, serta merujuk nilai kemahalan atau kelebihan bayar April 2020 sebesar Rp 2.000 per liter, IRESS memperkirakan kelebihan bayar konsumen BBM per liter untuk periode Maret-Juni 2020 adalah Maret: sekitar Rp 1.000, April: Rp 2.000, Mei: Rp 2.600, dan Juni: Rp 1.600.
Rata-rata konsumsi BBM per hari diasumsikan Maret: 120 ribu kl, April: 100 ribu kl, Mei: 111 ribu kl, dan Juni: 113 ribu kl.
Maka diperoleh perkiraan kelebihan bayar konsumen untuk semester-1 2020 yaitu Maret: Rp 3,3 triliun, April: Rp 6,4 triliun, Mei: Rp 8,9 triliun, dan Juni: Rp 5,5 triliun. Sehingga total kelebihan bayar konsumen semester-1 2020 sekitar Rp 24,1 triliun!
Kelebihan bayar konsumen BBM Rp 24,1 triliun di atas adalah subsidi yang dipaksakan oleh pemerintah untuk dibayar oleh rakyat. Padahal saat ini rakyat hidup susah akibat Covid-19, yang justru lebih butuh subsidi negara dibanding mensubsidi perusahaan negara.
Merujuk artikel IRESS 2 September 2020, pemerintah telah membebani Pertamina dengan kebijakan inkonstitusional dan melanggar aturan berupa:
1. Signature bonus Blok Rokan Rp 11,3 triliun.
2. Crude domestic yang di-mark-up Rp 9,25 triliun.
3. Beban bunga bond akibat kebijakan populis Pilpres 2019 Rp 3 triliun.
Total beban keuangan sekitar Rp 23,55 triliun.
Kebijakan di atas dapat dianggap kejahatan konstitusional bernuansa moral hazard yang secara tidak langsung merugikan rakyat Rp 23,55 triliun.
Dampak langsung kebijakan inskosntitusional tersebut adalah rakyat gagal menikmati harga BBM murah karena harus mensubsidi Pertamina Rp 24,1 triliun melalui harga BBM yang tidak turun pada semester-1 2020. Karena itu wajar jika rakyat mengugat pemerintah demi tegaknya hukum dan keadilan.
Gugatan di atas telah diwujudkan Koalisi Masyarakat Penggugat Harga Bahan Bakar Minyak (KOMPHAK) melalui Surat Somasi kepada Presiden Jokowi.
Surat Somasi diterima Setneg sesuai bukti penerimaan No.20MM-YFRC5S 9 Juni 2020. Para anggota KOMPHAK adalah Dr Marwan Batubara, Prof Dr Mukhtasor MEng, Dr Ahmad Yani SH, MH, Agung Mozin MSi, Drs MH Taliwang MI.Kom, Dr Taufan Maulamin, Djoko E. Abdurrahman, Agus M. Maksum SSi, Narliswandi, Bisman Bachtiar SH, MH, Muslim Arbi, A. Syebubakar, MR Kamidin, dan Darmayanto.
Sampai batas waktu Somasi berkahir, Presiden tidak memberi tanggapan. Karena itu, melalui Tim Advokat, KOMPHAK mengajukan Gugatan Citizen Law Suit (CLS) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 Juli 2020, dengan Nomor Perkara 405/Pdt.G/2020.
Tim Advokat KOMPHAK adalah Wirawan Adnan SH,MH; Dr M Luthfie Hakim SH,MH; M Mahendradatta SH, MA, MH; A. Michdan SH, Munarman SH, Djudju Purwantoro SH, A. Leksono SH, Ichwan Tony SH, CIL; dan Yushernita SH.
Melalui Gugatan CLS, IRESS bersama KOMPHAK menuntut agar harga BBM segera diturunkan sesuai aturan dan formula yang berlaku.
Kami juga menuntut agar subsidi paksa Rp 24,1 triliun berupa kelebihan bayar harga BBM yang telah dikeluarkan para konsumen BBM pada semester-1 2020, segera dikembalikan untuk dapat dibagikan kepada rakyat miskin korban pandemi Covid-19.
IRESS mengajak rakyat yang peduli hukum, kebenaran, dan keadilan untuk mendukung dan mengadvokasi berhasil dan dikabulkannya tuntutan tersebut.
(IRESS)