GELORA.CO - Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara (PPRN) menggelar aksi demo di Kementerian Pertanian (Kementan) dan diakhiri di Istana Negara pada 1 September 2020. Aksi ini merupakan respons dari kondisi industri perunggasan dalam negeri yang terpuruk dalam beberapa tahun terakhir. Puncaknya, harga ayam anjlok di titik terendah Rp 7.000 per kilogram (kg) pada kuartal I 2020.
Ketua PPRN Alvino Antonio W menyatakan, situasi ini membuat peternak mandiri rugi besar karena harga jual di bawah harga produksi. Selain itu, penurunan harga ayam hidup ini salah satunya disebabkan daya beli masyarakat yang melemah.
“Pemerintah terkesan abai terhadap nasib ribuan Peternak Rakyat Mandiri dan pekerja yang terlibat di dalamnya, Peternak Rakyat Mandiri yang saat ini menjadi kelompok minoritas menjadi korban dari praktik liarnya bisnis pelaku usaha besar integrasi yang perang harga antar sesama kompetitor,” urainya melalui keterangan tertulis seperti yang dikutip pada Selasa (1/9).
Adapun dua kementerian yang saling berkaitan dalam persoalan ini adalah Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian. Kemendag sebagai lembaga yang mengatur harga, sementara Kementan merupakan lembaga yang mengatur produksi di hulu.
Untuk itu PPRN menuntut beberapa kebijakan kepada pemerintah. Pertama, meminta pemerintah mengatur harga livebird (ayam hidup) harus di atas biaya produksi paling lambat Kamis, 3 September 2020.
Selanjutnya, para peternak juga menuntut kerugian bisnis yang diakibatkan kelalaian pemerintah dalam pengaturan supply dan demand yang mengakibatkan selama 2 tahun merugi.
Dalam hal ini, Alvino menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah dalam persaingan usaha perunggasan. Sehingga menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat. “Penentuan supply dan demand, adanya pembiaran atas pelanggaran Permentan dan lain-lain,” katanya.
Para peternak meminta tanggung jawab pemerintah agar integrator dan afiliasinya wajib menyerap ayam hidup 100 persen ke Rumah Potong Ayam (RPA).
“Pemerintah dan integrator harus bertanggung jawab atas poin 1–3, jika tidak maka seluruh utang–utang peternak diputihkan,” tegasnya.
Para peternak juga menuntut pemerintah supaya segera menerbitkan Perpres perlindungan Peternak Rakyat Mandiri. []