GELORA.CO - Hadi Pranoto kembali membuat kehebohan setelah dilaporkan karena dianggap menyebarkan berita bohong atas klaim penemuan 'obat Corona' yang disiarkan dalam akun YouTube Anji. Kini Hadi menggugat sosok yang melaporkan dirinya, Muannas Alaidid, senilai Rp 150 triliun karena merasa pelaporan itu merugikan.
Gugatan diajukan Hadi Pranoto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada awal Agustus lalu. Ia menuntut Muannas selaku CEO Cyber Indonesia untuk membayar kerugian senilai Rp 150 T karena merasa telah dirugikan secara langsung dan tidak langsung berupa materiil dan imateriil.
Hadi meminta ganti rugi akibat pelaporan Muannas mengakibatkan bisnisnya lesu. Dasar gugatan terhadap CEO Cyber Indonesia itu berawal dari pernyataan Hadi dalam wawancara dengan Anji terkait 'obat Corona'. Muannas melaporkan Hadi Pranoto karena dianggap telah menyebarkan kabar bohong.
Hadi Pranoto pun melaporkan balik Muannas atas tuduhan pencemaran nama baik. Tak cukup sampai situ, Hadi Pranato juga mengajukan gugatan terhadap Muannas karena merasa telah dirugikan.
Berikut ini rinciannya:
Materiil
a. Produk yang siap edar Rp 10.000.000.000
b. Produk yang tidak jadi produksi/diedarkan Rp 1.000.000.000.000
Nonmateriil
a. Dipermalukan di depan umum Rp 100.000.000.000.000
b. Menjadi tertekan/gangguan mental berakibat kesehatan Rp 40.000.000.000.000
c. Akibat teror terhadap keluarga Rp 8.990.000.000.000
Gugatan ini didasarkan bahwa pernyataan Hadi dalam wawancara dengan Anji disebut telah salah dimaknai oleh Muannas yang berujung pada pelaporan ke polisi dengan tuduhan penyebaran berita bohong. Dalam petitum gugatannya, ganti rugi yang dituntut kepada Muannas dibayarkan hingga 8 turunan.
Adapun petitum yang diajukan oleh Hadi adalah sebagai berikut:
I. Mengabulkan gugatan seluruhnya
II. Menyatakan sita jaminan berharga
III. Menyatakan penggugat adalah warga negara yang perlu mendapatkan perlindungan hukum
IV. Menghukum tergugat Muanas Alaidid membayar secara tunai kepada penggugat sejumlah RP 150.000.000.000.000,- (seratus lima puluh triliun rupiah) atau setara dengan USD 10 miliar
Materiil
a. Produk yang siap edar Rp 10.000.000.000
b. Produk yang tidak jadi produksi/diedarkan Rp 1.000.000.000.000
Nonmateriil
a. Dipermalukan di depan umum Rp 100.000.000.000.000
b. Menjadi tertekan/gangguan mental berakibat kesehatan Rp 40.000.000.000.000
c. Akibat teror terhadap keluarga Rp 8.990.000.000.000
VI. Menghukum sampai dengan keturunan ke-8 (delapan) tergugat Muanas Alaidid melanjutkan pembayaran kerugian jika belum cukup jumlah RP 150.000.000.000.000,- (seratus lima puluh triliun rupiah) atau setara dengan USD 10 miliar
VII. Menghukum tergugat membayar biaya perkara
Sidang perdana gugatan Hadi Pranoto kepada Muannas Alaidid tersebut digelar hari ini, Selasa (15/9/2020) di PN Jakbar. Untuk memuluskan gugatannya, Hadi memohon kepada pengadilan untuk menyita kantor PSI di seluruh Indonesia. Ini mengingat Muannas juga merupakan salah satu kader PSI.
"Benar. Hari ini sidangnya," kata kuasa hukum Hadi, Tonin Tachta, saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (15/9).
Berikut ini sejumlah permohonan sita bangunan yang diajukan Hadi:
- Rumah di Jelambar
- Kantor Cyber Indonesia
- Kantor Muanas Alaidid
- Kantor DPP, DPD dan DPC PSI seluruh Indonesia.
- Bangunan, tanah dan barang bergerak milik Alaidid
- Bangunan, tanah dan barang bergerak milik keluarga Alaidid
Menanggapi gugatan Hadi, Muannas Alaidid menilai tuntutan yang dialamatkan kepadanya tak ada dasar hukum. Ia juga menyebut langkah Hadi hanya merupakan akal-akalan dan pengalihan isu dari perkara terkait dugaan penyebaran berita bohong yang dilaporkannya.
"Gugatan Hadi Pranoto Rp 150 T aneh dan cuma akal-akalan," ungkap Muannas kepada wartawan, Selasa (15/9).
Muannas juga menyebut gugatan Hadi Pranoto absurd. Hadi Pranoto yang menjadi kontroversi karena mengklaim menemukan obat Corona itu menggugat Muannas lantaran merasa dirugikan. Sejak pelaporan Muannas, Hadi mengaku kehilangan banyak pemasukan.
"Gugatan Hadi Pranoto senilai Rp 150 T kepada saya itu tidak hanya absurd tapi aneh sekaligus tak masuk akal. Alasan menggugat dasarnya dia tidak terima dilaporkan saya ke polisi karena kebohongannya terbongkar soal profil dan klaim penemuan obat COVID yang dibantah banyak pihak," jelas Muannas.
Soal gugatan Hadi yang meminta pengadilan menyita kantor PSI di seluruh Indonesia, Muannas mengingatkan bahwa ia membuat laporan dalam kapasitasnya sebagai CEO Cyber Indonesia, bukan sebagai kader PSI. Oleh karena itu, ia menyebut gugatan Hadi Pranoto tidak memiliki dasar hukum.
"Saya katakan melaporkan Hadi Pranoto dan Anji dalam kapasitas saya sebagai ketua umum Cyber Indonesia tak ada hubungan dengan pihak dan organisasi manapun termasuk Partai Solidaritas Indonesia tempat saya bernaung. Menghubungkannya apalagi sampai menyita aset tak ada dasar hukumnya," ucap Muannas.
"Sita aset pribadi saya aja nggak mungkin apalagi partai, makanya saya berani menjamin mundur sebagai advokat kalau gugatan aneh dan akal-akalan Hadi Pranoto dikabulkan, kita lihat nanti sedang siapkan gugatan balik (rekonpensi) ke dia dalam jawaban nanti," sambungnya.
Kasus dugaan penyebaran hoax 'obat Corona' sendiri masih terus ditangani Polda Metro Jaya. Hadi Pranoto kembali dijadwalkan untuk pemeriksaan pada 24 September karena pada jadwal pemeriksaan sebelumnya tidak bisa hadir karena sakit.
"Rencananya di tanggal 23 atau 24 (September) paling lambat, yang bersangkutan kita layangkan surat dan direncanakan untuk hadir lagi di sini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/9).
"Harapan kita Saudara HP kooperatif, karena kemarin sudah dilakukan pemeriksaan, dia minta ditunda karena sakit. Kita minta itu diselesaikan, dan harapan kita yang bersangkutan bisa datang ke sini untuk dilakukan pemeriksaan. Ini masih setengah kan (pemeriksaan), nah tanggal 23 (September) atau 24 (September) itu dilanjut," terang dia.(dtk)