Gugatan UU Corona Ditunda Tanpa Batas Waktu, Iwan Sumule: MK Jadi Alat Legitimasi Sistem Yang Rusak!

Gugatan UU Corona Ditunda Tanpa Batas Waktu, Iwan Sumule: MK Jadi Alat Legitimasi Sistem Yang Rusak!

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Gugatan terhadap aturan perundang-undangan yang dibuat pemerintahan Presiden Joko Widodo seolah tak pernah habis disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada hari ini, Begawan Ekonomi Indonesia Dr Rizal Ramli melayangkan gugatannya terkait ambang batas presiden (Presidential Threshold) yang diatur di dalam Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Hal ini turut didukung oleh Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule.

Pasalnya, ia menilai MK telah diperalat oleh rezim Jokowi untuk melegitimasi setiap tindak-tanduknya di dalam menjalankan perannya sebagai kepala negara sekaligus juga kepala pemerintahan.

Buktinya, judicial review atau uji materi perundang-undangan yang juga dilayangkannya terkait UU 2/2020 atau UU Corona ditunda persidangannya tanpa kejelasan kelanjutannya.

"Sistem bernegara kita telah dirusak oleh rezim Jokowi. MK pun telah jadi alat legitimasi sistem yang rusak. Gugatan JR Prodem terhadap UU Corona ditunda MK tanpa batas waktu," ujar Iwan Simule dalam akun Twitternya, @KetumProDEM, Jumat (4/9).

Bahkan, gugatan yang dilayangkan Rizal Ramli bersama Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menegaskan bahwa MK telah jelas-jelas menjadi komoditi raupan hasrat kuasa rezim sekarang ini.

Sebab, secara tidak langsung menurutnya, MK selama ini telah meligitamasi PT Pilpres yang cendrung merusak tatanan demokrasi di Indonesia.

Sekarang Rizal Ramli gugat lagi Presidential Threshold. Perlu 'Gerakan Ekstra' untuk perubahan," demikian Iwan Simule. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita