GELORA.CO - Bakal calon Bupati Solok Iriadi Dt Tumanggung gagal melanjutkan tahapan pencalonan selanjutnya. Dari hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dia dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Bakal pasangan calon pengganti dan gabungan partai politik bisa memasukkan syarat pencalonan dan syarat calon.
Hal itu dibenarkan Ketua KPU Sumatera Barat (Sumbar) Amnasmen. Menurutnya, penentuan kondisi kesehatan penuh wewenang hasil pemeriksaan IDI. "Dari hasil pemeriksaan ada satu bakal calon yang dianggap tidak memenuhi syarat kesehatan berdasarkan rekomendasi IDI," katanya kepada wartawan, Senin, 14 September 2020.
Komisioner Bidang Teknis KPU Kabupaten Solok Defil mengatakan, Iriadi Dt Tumanggung berpasangan dengan Agus Syahdeman. Bakal calon ini diusung oleh tiga partai pengusung, yakni PDIP, Hanura dan Demokrat.
"Dari hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan IDI Sumbar, yang bersangkutan dinyatakan tidak mampu secara kesehatan untuk menjadi calon bupati," katanya.
Mengacu pada peraturan KPU tentang pencalonan, kata Defil, jika salah satu dari pasangan tersebut TMS, gabungan partai politik pengusung masih tetap bisa mengusung bakal calon lain untuk penggantinya.
Jika dilakukan penggantian, partai pengusung harus kembali mendaftar dan menyerahkan syarat pencalonan serta syarat calon sebagaimana yang dilakukan sebelumnya.
"Bakal pasangan calon pengganti dan gabungan partai politik bisa memasukkan syarat pencalonan dan syarat calon pada masa perbaikan syarat calon dari tanggal 14 sampai 16 September 2020," katanya. []